Indonesia Menyapa, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Giri Ramanda Kiemas, menilai usulan kenaikan gaji dan tunjangan kepala daerah harus ditunda hingga kondisi perekonomian nasional membaik dan postur anggaran pemerintah sudah tidak mengkhawatirkan.
Giri menegaskan, penundaan wacana tersebut sangat penting demi menjaga empati terhadap kondisi riil masyarakat di akar rumput saat ini.
“Kajian-kajian untuk (kenaikan) pendapatan unsur pemerintahan daerah bisa dilakukan, tetapi mengingat kondisi efisiensi anggaran di pusat dan daerah, peningkatan pendapatan kepala daerah harus ditunda dulu,” kata Giri kepada Tribunnews.com, Senin (3/8/2026).
“Ini masalah rasa keadilan kita dengan masyarakat yang sedang mengalami penurunan tingkat penghidupan,” ujarnya menambahkan.
Selain menyoroti waktu yang belum tepat, Giri juga membantah argumentasi yang kerap menyebutkan bahwa rendahnya gaji menjadi pemicu utama para kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut dia, logika tersebut tidak berdasar. Tindak pidana korupsi berakar pada masalah integritas, bukan semata-mata soal nominal pendapatan.
Untuk diketahui berdasarkan catatan KPK hingga pertengahan tahun 2026, KPK telah melaksanakan 17 kali Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Sebagian besar OTT mayoritas melibatkan kepala daerah seperti Bupati dan Wali Kota serta beberapa instansi pemerintahan seperti perpajakan dan bea cukai.
OTT KPK terbaru pada akhir Juli 2026 terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
“Kalau ukurannya pendapatan kurang dan menjadi penyebab korupsi akan menjadi absurd argumen ini,” ucap Giri.
Lebih lanjut, Giri menjelaskan bahwa jika nantinya ekonomi negara sudah pulih, usulan kenaikan gaji kepala daerah harus didasarkan pada parameter yang jelas dan terukur.
Kenaikan tersebut wajib dimaknai sebagai bentuk apresiasi atas peningkatan kinerja nyata di daerah.
“Ukuran kinerja, beban tanggung jawab, dan biaya sosial bisa menjadi indikator-indikator untuk meningkatkan pendapatan kepala daerah. Tetap harus memperhatikan kewajaran,” paparnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika struktur pendapatan eksekutif daerah dievaluasi pada masa mendatang, hal yang sama juga harus diberlakukan kepada jajaran legislatif daerah.
“Sebagai pasangan dari kepala daerah, DPRD sebagai pihak yang membentuk
pemerintahan daerah juga harus dipikirkan untuk dikaji kembali pendapatannya,” imbuh Giri.
Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah
Usulan kenaikan gaji kepala daerah ini semula disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Suhardiman Amby.
Rifqi, sapaan karibnya, menyatakan bahwa rentetan kasus korupsi yang menjerat kepala daerah merupakan dampak dari timpangnya biaya politik yang tinggi dengan hak keuangan yang sangat rendah.
Ia mendesak adanya pembenahan tata kelola pemerintahan dan regulasi untuk meminimalkan celah praktik korupsi di tingkat daerah.
Rifqi mengungkapkan, Komisi II DPR sebelumnya telah menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang meminta adanya perbaikan kesejahteraan kepala daerah.
Aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rekomendasi kepada pemerintah agar merevisi sejumlah peraturan perundang-undangan mengenai hak keuangan kepala daerah.
“Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar 5 sampai 6 juta rupiah, sementara cost politiknya tinggi. Dan karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional,” ucapnya.
Menurut Rifqi, Komisi II DPR mengusulkan agar hak keuangan kepala daerah memiliki keterkaitan dengan kemampuan daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan skema tersebut, kata dia, kepala daerah dinilai memiliki insentif untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari Pendapatan Asli Daerah. Jadi, kemampuan mereka meningkatkan PAD harusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka,” tutur Rifqi.
Ia menambahkan, angka ideal untuk insentif tersebut adalah sekitar 20 persen dari PAD yang nantinya dibagi antara kepala daerah dan wakilnya.
“Kami sekarang minta kepada pemerintah karena dasarnya PP, kita tunggu usulan dari pemerintah. Memang idealnya sekitar mungkin ya 20 persen lah, itu berbagi dengan wakil kepala daerah,” tuturnya.
Namun, Rifqi menegaskan bahwa angka tersebut tidak bersifat mutlak dan harus menyesuaikan kondisi fiskal masing-masing.
“Nah, mudah-mudahan nanti Kemendagri juga bisa berkoordinasi dengan BPK, dengan KPK ya untuk merumuskan hal ini agar jangan sampai juga ini menjadi, dalam tanda kutip, semacam corruption yang terlembagakan melalui peraturan,” imbuhnya.
Usulan ini kemudian mendapat sinyal positif dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, setelah mengikuti rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri dan sejumlah asosiasi pemerintah daerah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Tito mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 yang mengatur kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah saatnya untuk dievaluasi dikarenakan sudah berusia lebih dari dua dekade.
“Tahun 2000 sampai tahun 2026 kan sudah jauh berbeda ya. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas,” ucap Tito.
Sumber: Anggota DPR: Absurd Jika Alasan Gaji Kecil Jadi Pemicu Kepala Daerah Korupsi

