Kronologi Versi LBH Jakarta soal Admin Akun X TheKrupuk Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Meme

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Admin akun X @TheKerupuk, Risyad Azhary alias Icad, ditangkap oleh Polres Metro Tangerang, pada Selasa (14/7/2026).

Informasi penangkapan ini pertama kali diungkap oleh organisasi SAFEnet pada Rabu (15/7/2026) lalu.

Icad diduga ditangkap karena postingan meme di akun X @TheKerupuk.

“Icad seorang warga yang diduga pihak kepolisian adalah admin dari akun @TheKerupuk, telah ditangkap dan dibawa oleh 8-10 anggota polisi ke Polres Metro Tangerang kemarin (Selasa) malam karena konten-konten meme di akun tersebut,” kata SAFEnet di akun X resminya, dikutip pada Jumat (17/7/2026).

Adapun penangkapan ini pun dibenarkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Berdasarkan postingan di akun Instagram resminya, penangkapan bermula ketika ada orang tak dikenal (OTK) yang diduga merupakan polisi menanyakan keberadaan Icad.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa sore sekira pukul 15.00 WIB. Icad dan istrinya sempat mengira bahwa orang tersebut merupakan penipu.

“Selasa, 14 Juli 2026, pukul 15.00 WIB, orang tak dikenal mendatangi indekos Icad dan menanyakan keberadaan Icad kepada penjaga.”

“Icad dan istrinya mengira mereka penipu yang menyamar sebagai kurir paket COD. Dari gerak-gerik dan upayanya untuk berusaha bertemu dengan Icad, kian membuat Icad semakin curiga,” kata LBH Jakarta.

Tak berselang lama, Icad kembali dicari lagi oleh dua OTK.

Namun, ketika bertemu, mereka tidak memperkenalkan diri dan memberitahukan niatnya terkait pencarian terhadap Icad.

LBH Jakarta menyebut Icad dan istrinya lantas dihadang oleh 10 orang yang mengaku sebagai polisi ketika akan keluar kos untuk makan malam bersama.

Pada momen itu, orang yang mengaku polisi itu menanyakan identitas Icad dan mempersoalkan izin tinggalnya di kos tersebut.

“Mereka mengaku membawa surat dari kepolisian, tetapi gerombolan orang tak dikenal tersebut enggan memberikan surat perintah atau penangkapan,” katanya.

 

Diduga Paksa Masuk Kamar Kos Icad

Selanjutnya, mereka pun memaksa untuk masuk ke kamar kos Icad.

Icad dan istrinya pun sempat menolak. Namun karena terus ditekan, mereka pun terpaksa memperbolehkan para polisi tersebut untuk masuk.

“Icad dan istrinya menawarkan bicara di parkiran indekos, tempat terbuka agar dapat disaksikan orang lain. Polisi menolak dan terus menekan agar pembicaraan dilakukan di dalam kamar.”

“Keduanya akhirnya terpaksa mengiyakan untuk dibicarakan di dalam kamar,” ujar LBH Jakarta.

Saat masuk, 10 polisi itu bersama dua pengurus RT serta ada lima orang yang melakukan perekaman. Hanya saja, ketika perekaman dilakukan, istri Icad sempaat berkali-kali menolak.

LBH Jakarta menyebut istri Icad sempat disuruh untuk ke kamar mandi buntut penolakan tersebut.

“Namun sang istri memilih bertahan di dekat pintu kamarnya,” katanya.

Icad lantas langsung dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota dengan dalih dimintai keterangan.

 

Langsung Ditangkap, Disebut Dilarang Hubungi Siapapun

Menurut LBH Jakarta, Icad diperlakukan seperti tersangka meski masih berstatus sebagai saksi.

“Status yang ditetapkan oleh kepolisian kepada Icad adalah saksi. Namun, polisi memperlakukan Icad seperti layaknya tersangka pidana kejahatan yang sudah ditetapkan pengadilan,” jelasnya.

Saat ditangkap, Icad disebut dirampas ponselnya oleh polisi. Lalu, dia juga diduga dilarang untuk menghubungi siapapun.

Upaya yang dilakukan polisi itu pun berujung dituruti oleh Icad.

“Sekitar sepuluh polisi mengepungnya, merampas ponselnya, dan melarangnya menghubungi siapapun. Ia menurut karena dalam kondisi takut dan mencemaskan istrinya yang esok pagi harus berangkat mengajar,” ujar LBH Jakarta.

Istri Icad baru menghubungi orang lain untuk mencari pertolongan setelah polisi pergi dengan membawa suaminya.

Setibanya di kantor polisi, kuasa hukum diduga dilarang untuk menemui Icad. Mereka baru boleh saling bertemu dengan pengawasan dari kepolisian.

“Ketegangan masih berlanjut hingga di Polres Metro Tangerang Kota. Kuasa hukum Icad datang, tapi penyidik melarang Icad bicara empat mata dengan kuasa hukum. Jika ingin bicara, harus diawasi oleh pihak kepolisian,” tuturnya.

Sejak saat itulah, Icad ditahan di Polres Metro Tangerang Kota meski disebut masih berstatus sebagai saksi.

 

Berujung Jadi Tersangka, tapi Tak Ditahan

Icad lantas ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/7/2026),

Pengacara LBH Jakarta, Daniel Winarta, menuturkan bahwa Icad ditangkap setelah dilaporkan oleh seorang mahasiswa.

Berdasarkan pasal yang disangkakan, Icad terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Icad sebagai tersangka. Mereka menjeratnya dengan Pasal 32 ayat (1) dan 35 UU ITE atas laporan seorang mahasiswa. Ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara,” kata Daniel pada Kamis (16/7/2026), dikutip dari Kompas.com.

Namun, Daniel menyebut bahwa Icad tidak ditahan setelah dirinya mengajukan permohonan disertai penjamin. Icad hanya perlu wajib lapor.

“Tadi sudah kami ajukan surat permohonan tidak ditahan dan penjamin. Icad dijamin enggak akan melarikan diri, merusak barang bukti, dan kooperatif.”

“Saat ini Icad hanya wajib lapor dan menjalani proses selanjutnya,” katanya.

Lebih lanjut, Daniel menilai proses hukum terhadap Icad yang dilakukan Polres Metro Tangerang Kota tidak sesuai prosedur.

Menurut penjelasan dari pihak kepolisian, Icad datang secara sukarela ke Polres Metro Tangerang Kota.

“Beliau ditangkap oleh polisi, kalo versi polisi bukan ditangkap tapi sukarela ikut. Surat Perintah Penangkapannya baru diperlihatkan Kamis subuh tadi, dan itu juga dibuat untuk penangkapan tanggal 15 Juli 2026 pukul 15.00 – 16 Juli 2026 pukul 15.00,” ungkap dia.

Di sisi lain, pihak dari Polres Metro Tangerang Kota belum memberikan penjelasan terkait duduk perkara penangkapan hingga kasus yang menjerat Icad.

 

Sumber: Kronologi Versi LBH Jakarta soal Admin Akun X TheKrupuk Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Meme – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *