Legalitas Usaha Jadi Kunci Kepercayaan dan Daya Saing UMKM

UMKM

Indonesia Menyapa, Sabang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menegaskan legalitas usaha merupakan faktor penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan kepercayaan, memperluas peluang kerja sama, serta memperkuat daya saing di tengah persaingan bisnis yang semakin kompetitif.

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kementerian Hukum Aceh, Hendri Rahman, S.Kom., M.M., mengatakan legalitas usaha bukan sekadar memenuhi ketentuan administrasi, tetapi menjadi dasar hukum yang memberikan perlindungan sekaligus kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya.

“Legalitas usaha memberikan kepastian hukum karena usaha telah tercatat secara resmi di Kementerian Hukum. Dengan begitu, kepercayaan dari konsumen, pemasok, hingga lembaga pembiayaan akan semakin meningkat,” kata Hendri dalam Talk Show RRI Banda Aceh yang bertemakan “Membangun Usaha yang Legal dan Berdaya Saing”, Selasa 7 Juli 2026.

Menurutnya, badan usaha yang memiliki legalitas juga akan lebih mudah menjalin kerja sama dengan pemerintah maupun pihak swasta karena identitas usahanya jelas dan memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Legalitas turut mendorong pelaku usaha untuk menerapkan tata kelola bisnis yang lebih baik. Melalui badan usaha seperti Perseroan Perorangan, pelaku UMKM dapat memisahkan harta pribadi dengan aset usaha sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih tertib dan profesional.

“Ketika usaha berkembang, legalitas menjadi modal penting untuk memperoleh akses pembiayaan, mengikuti pengadaan barang dan jasa, hingga memperluas jaringan pemasaran. Semua itu membutuhkan kepercayaan, dan kepercayaan dibangun melalui legalitas,” ujarnya.

Pemerintah telah menghadirkan layanan Perseroan Perorangan yang memudahkan pelaku UMKM memperoleh badan hukum dengan persyaratan sederhana dan biaya terjangkau. Langkah tersebut diharapkan mendorong semakin banyak UMKM yang menjalankan usahanya secara profesional sejak awal.

Ia juga mengimbau pelaku usaha agar tidak lagi ragu mengurus legalitas karena berbagai kekhawatiran mengenai proses maupun kewajiban perpajakan sering kali muncul akibat kurangnya informasi yang benar. “Kami mengajak seluruh pelaku UMKM untuk segera mengurus legalitas usahanya. Dengan badan usaha yang resmi, usaha akan lebih terlindungi, lebih dipercaya, dan memiliki peluang berkembang yang jauh lebih besar,” tuturnya.

Dan ia memastikan Kanwil Kementerian Hukum Aceh siap memberikan pendampingan kepada masyarakat yang ingin mendirikan badan usaha agar semakin banyak UMKM di Aceh tumbuh secara legal, profesional, dan berdaya saing.

 

Sumber: Legalitas Usaha Jadi Kunci Kepercayaan dan Daya Saing UMKM – RRI.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *