Emrus: Korupsi Indonesia Sudah Stadium Empat, Ancam Ekonomi hingga Keadilan

Korupsi

Indonesia Menyapa, Jakarta — Pakar Komunikasi Politik. Emrus Sihombing, menilai praktik korupsi di Indonesia telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan.

Ia bahkan mengibaratkan korupsi sebagai penyakit kanker yang telah memasuki stadium empat sehingga membutuhkan penanganan luar biasa dari seluruh aparat penegak hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Emrus saat menanggapi penggeledahan yang dilakukan kepolisian dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret nama seorang pejabat tinggi Kejaksaan Agung.

Menurut Emrus, korupsi di Indonesia tidak lagi cukup dipandang sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa sebagaimana selama ini dikenal, melainkan sudah berkembang menjadi super extraordinary crime karena dampaknya semakin luas terhadap kehidupan berbangsa.

“Korupsi di Indonesia sudah pada level tidak sekadar extraordinary crime, tetapi sudah menjadi super extraordinary crime—super kejahatan yang luar biasa,” kata Emrus dihubungi dari Kantor Tribunnews Solo, Jumat (10/7/2026).

Ia menilai praktik korupsi yang terus berulang menunjukkan persoalan tersebut bukan lagi tindakan individual semata, melainkan ancaman serius terhadap tata kelola negara.

“Kalau itu ibarat kanker penyakit manusia, ini sudah stadium empat. Sudah pada tahap yang kritis,” ujarnya.

Menurut Emrus, kondisi tersebut menjadi alarm bagi seluruh institusi negara agar memperkuat upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh, mulai dari pencegahan hingga penindakan.

Emrus menjelaskan dampak korupsi tidak berhenti pada kerugian keuangan negara. Ia menilai praktik tersebut berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional, merusak rasa keadilan masyarakat, bahkan bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa.

“Sudah pada tahap yang kritis, yang bisa mengganggu perekonomian Indonesia, mengganggu keadilan, dan boleh jadi ini bentuk tindakan-tindakan yang melanggar Pancasila,” katanya.

Menurutnya, ketika korupsi berkembang secara sistematis, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara ikut tergerus. Akibatnya, efektivitas pelayanan publik maupun pembangunan nasional dapat ikut terdampak.

Karena itu, Emrus menilai pemberantasan korupsi tidak boleh hanya dimaknai sebagai penegakan hukum terhadap individu, tetapi juga sebagai upaya menjaga legitimasi negara dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Dalam kesempatan yang sama, Emrus mengingatkan bahwa proses hukum harus tetap berjalan secara objektif, independen, dan terbuka, termasuk apabila perkara menyentuh aparat penegak hukum sendiri.

Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang berasal dari institusi penegak hukum atau menduduki jabatan strategis.

“Penegakan hukum harus ditegakkan, sekalipun itu terkait dengan penegak hukum. Jadi jangan sampai penegak hukum justru tidak menegakkan hukum,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat mengawal proses hukum agar berlangsung secara akuntabel dan tidak menimbulkan spekulasi yang dapat menggerus kepercayaan publik.

“Biarkanlah proses hukum berlangsung secara objektif, secara independen, dan kita kawal proses ini dilakukan secara transparan, akuntabel, terbuka, supaya tidak ada dusta di antara kita terkait dengan penyimpangan keuangan negara yang diduga dilakukan oleh pejabat-pejabat tertentu siapa pun dia,” kata Emrus.

Menurut Emrus, konsistensi penegakan hukum menjadi kunci untuk menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir dalam memberantas korupsi tanpa tebang pilih.

Ia berharap aparat penegak hukum menuntaskan setiap proses penyidikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

 

Pengakuan Jampidsus

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, memberikan klarifikasi terkait isu penggeledahan rumah di Sentul dan temuan sejumlah uang serta emas.

Febrie menegaskan bahwa aset properti tersebut adalah rumah pribadi miliknya. Namun, ia membantah spekulasi yang beredar mengenai temuan uang di dalamnya.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/6/2026).

“Yang kedua tentang rumah Sentul ya itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal ya,” kata Febrie Adriansyah.

Terkait dengan isu penyitaan sejumlah uang dan emas yang ramai dibahas dalam penggeledahan tersebut, Febrie memberikan penjelasan mengenai asal-usul dana itu.

Ia menegaskan bahwa uang yang ditemukan di lokasi memiliki pemilik yang sah dan terkait dengan kegiatan yang jelas, bukan hasil dari tindak pidana korupsi.

“Dan mengenai uang kan sudah saya jelaskan yang ditemukan bahwa itu ada pemilik ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya, kemudian juga ada berapa kegiatan bangunan yang bisa dicek, semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” ujar Febrie.

Meski demikian, Febrie menyatakan bahwa pembuktian dan penjelasan detail mengenai aset-aset tersebut tidak akan dibuka secara liar di ruang publik.

Pihaknya siap memberikan pertanggungjawaban seluruh data dan bukti tersebut melalui mekanisme dan forum resmi yang berlaku.

“Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini. Melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur,” ucap Febrie.

Di sisi lain, Febrie juga mengungkapkan bahwa saat ini jajaran Jampidsus sedang berkejaran dengan waktu untuk menuntaskan berbagai berkas perkara korupsi yang sedang menjadi sorotan publik.

“Jadi hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat yang terbatas di waktu penahanan. Sehingga perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang jadi perhatian masyarakat ya untuk segera bisa kita berkas dan kita sidangkan,” pungkasnya.

 

Penggeledahan

Untuk informasi, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU pada Rabu (8/7/2026).

Adapun penggeledahan dilakukan atas dasar penyidikan terhadap sejumlah perkara, yakni dugaan korupsi PLN batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon mengatakan laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwa Jiwasraya pada kurun waktu 2020 hingga 2025.

Laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.

Dalam hal ini, 12 lokasi itu yakni:

  1. PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat;
  2. PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara;
  3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat;
  4. Rumah saudara MN di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan.
  5. Rumah saudara TK di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan;
  6. Kantor/Grup DMG / CP di Kuningan, Jakarta Selatan;
  7. PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan;
  8. Rumah saudara DR di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.
  9. Rumah saudari MILDK di Apartement Pacific Place yang sebelumnya disebut mall mewah;
  10. Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor;
  11. Kafe de’Clan Signature, Jakarta Selatan;
  12. Koin Money Changer, Jakarta Selatan.

Diketahui, dari penggeledahan di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, polisi menyita total uang senilai Rp 67,2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah hingga mata uang asing dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Uang itu ditemukan di dalam sebuah brankas tersembunyi di balik sebuah lemari pajangan yang bisa dibuka dengan cara didorong.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen serta tiga orang pegawai yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.

Terakhir, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya kembali menggeledah satu lokasi terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara batu bara PLTU hingga Asabri pada Kamis (9/7/2026) malam.

Dari lokasi itu, polisi terlihat membawa sejumlah boks yang berisikan barang bukti yang disita terkait kasus korupsi.

 

Sumber: Emrus: Korupsi Indonesia Sudah Stadium Empat, Ancam Ekonomi hingga Keadilan – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *