Indonesia Kekurangan 561 Ribu Guru, Pemerintah Didesak Terbitkan Perppu Pengangkatan Guru PNS

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Komisi X DPR RI mendesak pemerintah segera mengambil langkah strategis untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik yang saat ini mencapai sekitar 561 ribu orang.

Satu solusi yang diusulkan adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membuka kembali peluang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) khusus bagi guru.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, mengatakan pihaknya saat ini tengah memperjuangkan kejelasan status para guru di seluruh Indonesia, termasuk guru paruh waktu yang dinilai belum memiliki kepastian dalam sistem kepegawaian nasional.

“Kami di Komisi X hari ini sedang mendorong pemerintah untuk menghapus klaster guru,” kata Lalu Hadiran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, kebutuhan tenaga pendidik yang sangat besar harus segera direspons pemerintah agar tidak berdampak pada kualitas layanan pendidikan nasional.

“Kami mendorong bahwa jangan sampai kita hari ini kekurangan guru sekitar 561.000,” kata Lalu.

Ia menilai regulasi yang berlaku saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi salah satu hambatan dalam pengangkatan guru berstatus PNS.

Sebab itu, Komisi X meminta pemerintah mengambil langkah hukum melalui penerbitan Perppu.

“Kami meminta pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu),” ujarnya.

Lalu menjelaskan bahwa usulan tersebut muncul karena ketentuan dalam UU ASN dinilai tidak memberikan ruang bagi pengangkatan guru sebagai PNS.

“Kenapa? Karena menurut regulasi Undang-Undang 20 tahun 2023 tentang ASN tidak dimungkinkan untuk mengangkat PNS khusus bagi guru,” tutur Lalu.

Atas dasar itu, Komisi X meminta pemerintah segera membuka kembali formasi PNS untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik yang masih sangat besar di berbagai daerah.

“Oleh sebab itu kami mohon kepada pemerintah untuk mengeluarkan Perpu untuk membuka formasi pengangkatan PNS bagi guru-guru kita karena kita kekurangan guru 561.000,” ucapnya.

Selain persoalan formasi PNS, Komisi X juga menyoroti keberadaan guru paruh waktu yang hingga kini belum memperoleh kepastian status dalam kerangka regulasi ASN yang berlaku.

“Yang kedua, kami meminta juga kepada pemerintah status guru paruh waktu karena di dalam Undang-Undang 20 tahun 2023 juga tidak dikenal istilah paruh waktu,” imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa UU ASN hanya mengenal dua kategori aparatur sipil negara, yaitu PNS dan PPPK, tanpa membedakan status penuh waktu maupun paruh waktu.

“Yang ada adalah ASN itu terdiri dari PNS dan P3K. P3K ini tidak dikenal istilah P3K paruh waktu maupun P3K penuh waktu,” ujar Lalu.

Karena itu, Komisi X mendorong pemerintah segera memberikan kepastian status kepada para guru yang selama ini masuk kategori paruh waktu agar tidak terus berada dalam ketidakjelasan.

“Nah kami ingin mendorong agar P3K paruh waktu ini statusnya jelas, apakah diangkat menjadi P3K penuh waktu atau diangkat langsung menjadi PNS,” pungkasnya.

 

Sumber: Indonesia Kekurangan 561 Ribu Guru, Pemerintah Didesak Terbitkan Perppu Pengangkatan Guru PNS – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *