Ulah Adam Deni Rusak Ruko Berujung Ditangkap Polisi Lagi

Indonesia Menyapa, Jakarta — Selebgram Adam Deni Gearaka atau ADG (30) kembali berurusan dengan polisi. Kali ini dia ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara setelah merusak unit ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan duduk perkaranya. Dia mengungkap, polisi mendapat laporan dari warga yang menjadi korban perusakan fasilitas usaha pada Rabu (17/6). Saat itu, kata Budi, Adam Deni datang ke salah satu ruko dan memaksa masuk.

“Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara,” kata Budi dalam keterangan, Minggu (21/6/2026).

 

Marah Permintaan Tak Dituruti

Diduga Adam Deni marah lantaran permintaannya tak dituruti. Adam Deni kemudian melakukan perusakan terhadap papan reklame toko, dinding pembatas gypsum bolong, serta rusaknya properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi.

“Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti,” jelas Budi.

Pada Kamis (18/6) pukul 19.30 WIB Adam Deni kembali mendatangi lokasi. Saat itu, Adam Deni merusak mobil korban yang sedang terparkir.

“Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara,” katanya.

 

Korban Rugi Rp 15 Juta

Korban mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta. Adam Deni dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan barang milik orang lain.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti-termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun,” katanya.

 

Ajukan Restorative Justice

Budi menyebut Adam Deni mengakui kesalahannya dan meminta restorative justice. Dia mengatakan Adam Deni masih ditahan.

“Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” ujarnya.

 

Jadi Tersangka

Polisi telah menaikkan status Adam Deni menjadi tersangka. Adam Deni langsung ditahan.

“Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan. Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif,” jelas Budi.

Budi menyebut polisi tegas terhadap Adam Deni lantaran sebelumnya pernah melakukan tindak pidana. Sebabnya, dia melakukan pengancaman hingga merusak ruko.

“Namun kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” imbuhnya.

 

Sumber: Ulah Adam Deni Rusak Ruko Berujung Ditangkap Polisi Lagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *