Fiona Bingung Usai Dilaporkan Dugaan Penggelapan Vicky Prasetyo Rp213 Juta

Selebriti

Indonesia Menyapa, Jakarta — Vicky Prasetyo dan seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa, dilaporkan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan perangkat audio senilai Rp213 juta. Laporan tersebut dilayangkan pengusaha asal Surabaya, Fajar Ramadhon, pada 11 Juni 2026.

Menanggapi laporan itu, Fiona mengaku terkejut namanya ikut terseret dalam perkara tersebut. Ia bahkan merasa tidak memiliki keterlibatan langsung atas dugaan yang dilaporkan.

“Sebenarnya kalau aku tuh awalnya sangat kaget ngelihat aku dilaporkan sama Mas Fajar,” kata Fiona di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026) malam.

Fiona mengaku bingung mengapa ikut dilaporkan. Menurutnya, ia tidak melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan tersebut.

“Di sini aku merasa sebagai korban, aku tidak melakukan apa pun tapi kenapa aku bisa dilaporkan. Mungkin selanjutnya boleh dari Bang Fao yang menjelaskan secara detail,” ujar Fiona.

Kuasa hukum Fiona, Faomasi Laia SH MH, mengatakan kliennya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan transaksi yang menjadi dasar laporan di Polda Jawa Timur.

“Secara singkatnya, atas tuduhan sebagaimana dalam laporan yang dilaporkan oleh Saudara Fajar, klien kami ini benar-benar tidak ada secara langsung melakukan perbuatan itu,” kata Faomasi.

Faomasi menjelaskan, persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan pembayaran perangkat audio yang telah dikirim ke sebuah tempat usaha bernama Kopi Revolusi. Menurutnya, barang tersebut tidak pernah dikirim ke alamat pribadi Fiona.

“Ini kan masalah pembayaran barang yang telah dikirim oleh Saudara Fajar ke Kopi Revolusi. Kita jelas baca bahwa dalam nota penjualan itu dikirim bukan ke pribadi. Bukan ke pribadi Mbak Fiona. Itu sudah jelas dikirim ke Kopi Revolusi berdasarkan nota penjualan,” jelasnya.

Karena itu, pihak Fiona menyayangkan penyebutan nama kliennya secara langsung dalam pemberitaan maupun unggahan di media sosial terkait laporan tersebut.

“Kami sangat sesalkan ketika pelapor membuat berita di media sosial, membawa-bawa atau langsung menyebutkan secara gamblang nama klien kami. Kenapa tidak klarifikasi? Kenapa tidak mencari tahu dulu? Ini kan barang bukan ke pribadi orang. Ini jelas dikirim ke tempat usaha,” ujar Faomasi.

Ia menilai perlu ada pemisahan antara individu dan badan usaha yang menerima barang tersebut.

“Kalau dibuat berita seolah-olah klien kami ini melakukan perbuatan penggelapan atau penipuan, lihat dulu, kamu kirim barang ke siapa. Kalau kita kirim barang ke tempat usaha, kita harus tahu usaha itu dalam bentuk badan hukumnya seperti apa,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Faomasi juga membantah adanya somasi yang disebut telah dikirim kepada Fiona.

“Pertanyaannya, sejak kapan kamu kirim somasi itu ke pribadi? Karena sampai detik ini, kita nggak pernah terima somasi atau klien kami terima somasi sampai di tempat kediamannya,” kata Faomasi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan peran Fiona hanya sebatas membantu komunikasi antara Fajar dan Vicky Prasetyo. Hal ini karena adanya hubungan pertemanan.

“Klien kami ini hanya membantu untuk mempertanyakan karena diminta oleh Saudara Vicky Prasetyo. Ketika Kak Fiona membantu untuk mengomunikasikan, hal itu pun direspons dengan baik oleh pelapor yaitu Saudara Fajar,” ungkapnya.

Menurut Faomasi, komunikasi terkait pengadaan perangkat audio tersebut tidak hanya dilakukan melalui Fiona. Tetapi juga berlangsung langsung antara Fajar dan Vicky.

“Komunikasi ini bukan hanya satu arah dengan Kak Fiona, tapi ada juga langsung ke Saudara atau Bang Vicky. Nah kenapa pelapor tidak memahami siapa yang sebenarnya punya keputusan untuk memesan barang itu?” ujarnya.

Ia kembali menegaskan, perangkat audio yang dipermasalahkan bukan digunakan untuk kepentingan pribadi Fiona maupun dikirim ke alamat pribadinya. Ia menyebut badan hukum beda antara perorangan dan perusahaan.

“Itu ke tempat usaha. Jangan membuat narasi atau menggiring opini seolah-olah klien kami owner di sana. Harus cari tahu dulu karena itu suatu entitas badan hukum yang berbeda,” pungkasnya.

 

Sumber: Fiona Bingung Usai Dilaporkan Dugaan Penggelapan Vicky Prasetyo Rp213 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *