Indonesia Menyapa, Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap temuan adanya sejumlah wajib pajak yang memiliki puluhan hingga lebih dari 50 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), namun tetap memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Temuan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menyempurnakan pengaturan fasilitas pajak UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Temuan tersebut diungkap DJP melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri. Dalam unggahan itu, DJP memaparkan data mengenai indikasi praktik firm splitting atau pemecahan usaha yang dinilai berpotensi membuat fasilitas pajak UMKM tidak tepat sasaran.
Berdasarkan data tahun 2024 yang dipublikasikan DJP, terdapat 93.260 wajib pajak yang terindikasi melakukan firm splitting. Jumlah tersebut setara dengan 17,21 persen dari total 542.000 wajib pajak UMKM yang terdaftar.
DJP menjelaskan, firm splitting merupakan praktik memecah satu usaha besar menjadi beberapa entitas hukum yang lebih kecil agar masing-masing tetap memenuhi syarat memperoleh tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen. Padahal secara ekonomi, entitas-entitas tersebut dapat berada dalam satu kelompok usaha yang sama.
Data DJP menunjukkan terdapat 28.010 orang pribadi yang memiliki keterkaitan dengan 49.628 badan usaha dalam kelompok kepemilikan 2 hingga 4 UMKM. Selain itu, terdapat 1.877 orang pribadi yang memiliki 11.185 badan usaha dalam kelompok kepemilikan 5 hingga 25 UMKM.
Temuan yang lebih mencolok terlihat pada kelompok wajib pajak dengan jumlah usaha yang jauh lebih besar. DJP mencatat terdapat 45 orang pribadi yang memiliki 1.493 badan usaha dalam kelompok kepemilikan 26 hingga 50 UMKM.
Bahkan, DJP juga menemukan 14 orang pribadi yang memiliki keterkaitan dengan 1.067 badan usaha atau lebih dari 51 UMKM. Temuan inilah yang menjadi salah satu sorotan dalam evaluasi pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM.
Menurut DJP, kondisi tersebut berpotensi membuat fasilitas yang seharusnya ditujukan bagi pelaku UMKM justru dimanfaatkan oleh kelompok usaha dengan kapasitas ekonomi yang lebih besar. Karena itu, pemerintah melakukan penyempurnaan aturan untuk menjaga keadilan perpajakan sekaligus memastikan insentif benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang berhak.

