Indonesia Menyapa, Banjarmasin – Kasus lanjutan kasus dugaan korupsi di PT ACL Balangan kembali digelar di PN Tipikor Banjarmasin Selasa 9 Juni 2026. Dua tersangka baru adalah Muslim Ngaedowi mantan Dirut Keuangan PT ACL dan Yusri dari swasta (makelar tanah).
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum dari Kejati Kalsel menjelaskan, bahwa terdakwa Muslim diduga telah bersekongkol dengan terpidana M Reza Apriansyah sehingga merugikan keuangan negara. Terdakwa Muslim dikatakan tidak membuat pertanggungjawaban keuangan yang lengkap dan sah untuk pembelian sebidang tanah di Desa Muara Pitak Paringin Selatan seharga Rp.220 juta.
Namun dalam perkembangan selanjutnya tanah tersebut harganya dinaikan menjadi Rp.350 juta. Hal tersebut menjadi pertanyaan dari pemilik tanah Mahdianoor karena ia hanya menerima Rp.220 juta.
Namun oleh terdakwa dikatakan tidak apa apa, hanya untuk keperluan administrasi saja, ujar JPU Erwan Suwarna SH.
Sementara untuk terdakwa Yusri dikatakan oleh JPU, yang bersangkutan juga bersama terpidana M Reza Apriansyah dan Muslim juga bersama sama melakukan tindak pidana korupsi. Yakni dalam pembelian tanah seluas 3,1 Ha di Batumandi Balangan.
Disebutkan kasus ini berawal saat terpidana Reza Apriansyah menghubungi Pembakal Sudi untuk dicarikan tanah di kabupaten Balangan tahun 2023. Selanjutnya Pembakal Sudi memghubungi terdakwa Yusri minta carikan tanah.
Terdakwa akhirnya bisa mencarikan tanah tersebut milik Ahmad Bahtiar seharga Rp.275 juta. Namun kemudian harga tanah itu melonjak menjadi Rp1,8 Miliar lebih sehingga memgakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp.1 Miliar lebih.
Sidang minggu depan JPU sudah mulai memanggil para pihak untuk bersaksi, ucap Erwan Suwarna SH.
Untuk terdakwa Muslim dengan Dakwaan Primer yakni, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan subsider kedua, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Serta Dakwaan ketiga, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 jo pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan untuk terdakwa Yusri dengan Dakwaan Primair, yakni Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian Dakwaan Subsider, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu Subsider Kedua yakni Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Serra Subsider Ketiga yakni Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 jo pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (din).

