Guru Besar UNAIR Minta Prabowo Turun Tangan Selesaikan Polemik Ijazah Jokowi, Usul Tim Independen

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Henri Subiakto meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelesaikan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang hingga kini terus menjadi perdebatan di ruang publik.

Menurut Henri, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut individu, tetapi telah berkembang menjadi isu kepastian hukum dan kredibilitas institusi negara.

Henri menilai, negara perlu mengambil langkah yang mampu mengakhiri polemik secara terbuka dan meyakinkan masyarakat.

“Presiden harus turun tangan dan harus aware, jangan dibiarkan begitu saja. Karena korbannya bukan hanya mereka-mereka yang sekarang menjadi tersangka. Korbannya adalah Indonesia, nama baik Indonesia taruhannya,” kata Henri dalam podcast bersama dalam YouTube Refly Harun, Senin (8/6/2026).

Ia mengatakan, perdebatan yang terus berlarut berpotensi memicu konflik sosial dan memperpanjang polarisasi politik di masyarakat. Karena itu, menurut dia, penyelesaiannya tidak bisa hanya diserahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan.

Henri menilai, Presiden sebagai representasi negara memiliki posisi paling tepat untuk mendorong penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak.

“Maka dari itu, jalan keluarnya memang harus melibatkan solusi dari negara. Dan representasi dari negara tidak lain adalah Presiden itu sendiri,” ujarnya.

Ia bahkan mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto, yakni keselamatan dan kepentingan rakyat sebagai hukum tertinggi yang harus menjadi pertimbangan utama pemerintah.

 

Usul Tim Independen Periksa Ijazah Jokowi

Sebagai jalan keluar, Henri mengusulkan pembentukan tim independen yang terdiri atas akademisi dan ahli forensik untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dokumen yang menjadi polemik.

Menurut dia, mekanisme tersebut lebih memungkinkan untuk menghasilkan kepastian dibandingkan saling tuding di ruang publik atau penggunaan instrumen pidana yang justru memperlebar kontroversi.

“Saya pribadi mengusulkan jalan keluar out of court, yaitu dibentuk sebuah Tim Independen yang diisi oleh akademisi dan ahli forensik netral untuk meneliti keaslian ijazah sekaligus meluruskan latar belakang sejarah Pak Jokowi,” ujarnya.

Henri menilai, publik pada dasarnya membutuhkan kepastian atas persoalan yang telah menjadi perdebatan nasional selama bertahun-tahun. Menurut dia, penyelesaian yang transparan penting untuk menghilangkan spekulasi yang terus berkembang.

Ia juga mengingatkan bahwa administrasi kepresidenan merupakan persoalan yang tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan dengan legitimasi lembaga negara dan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan.

 

Kepastian Hukum Indonesia Dipertanyakan

Henri mengaku menerima keluhan dari sejumlah kalangan dunia usaha yang mempertanyakan kepastian hukum di Indonesia akibat polemik yang tak kunjung menemukan titik akhir.

Menurut dia, berlarut-larutnya kontroversi tersebut menimbulkan kesan bahwa persoalan administratif yang menyangkut seorang presiden pun belum mampu diselesaikan secara tuntas oleh negara.

“Dampaknya, kasus ini menciptakan ketidakpastian hukum. Kemarin saya sempat bertemu dengan beberapa pengusaha, mereka mengeluhkan bahwa kepastian hukum di Indonesia ini sudah tidak bisa dipercaya,” kata Henri.

Ia mengatakan, sebagian pelaku usaha mempertanyakan bagaimana mereka dapat mempercayai sistem hukum apabila polemik mengenai verifikasi dokumen seorang presiden masih menjadi perdebatan berkepanjangan.

Menurut Henri, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi persepsi terhadap kualitas tata kelola pemerintahan dan kepastian regulasi yang menjadi salah satu faktor penting dalam iklim investasi.

Karena itu, ia menilai penyelesaian polemik bukan hanya penting untuk menjawab rasa ingin tahu publik, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan terhadap institusi negara dan sistem hukum Indonesia secara keseluruhan.

“Persoalan polemik hukum dan kepastian administrasi kepresidenan ini adalah masalah serius yang harus segera diselesaikan secara jernih oleh negara,” ujar Henri.

 

Kubu Roy Suryo

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyebut bahwa belum ada ketegasan dari kepolisian terkait dengan status berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang disebut telah lengkap atau P21.

Abdul menilai pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin tidak secara tegas menyebut berkas perkara kasus ijazah Jokowi telah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Dari pernyataan persnya Dirkrimum kemarin sebenarnya pesannya dua. Pertama, tidak perlu lagi pemenuhan berdasarkan petunjuk-petunjuk jaksa, dan yang kedua mereka sedang berkoordinasi untuk melimpahkan tersangka dan barang buktinya pada tahap kedua,” kata Abdul, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (4/6/2026).

“Dari pernyataan itu, kami melihat bahwa belum ada ketegasan terkait dengan berkas (kasus ijazah Jokowi) dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI,” jelasnya.

Abdul berujar jika suatu berkas perkara dinyatakan P21 maka di situ juga tercantum tanggal penyerahan tersangkanya, sedangkan saat Polda Metro Jaya tidak mengumumkan hal tersebut.

Menurut Abdul, surat P21 kasus ijazah Jokowi hingga saat ini belum berada di tangan penyidik.

“Selanjutnya penyerahan tersebut akan dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 hari sejak tanggal penerimaan surat dan tahap penelitian barang bukti dan penyerahan tersangka akan dilakukan pada hari sekian-sekian di kantor kejaksaan sekian-sekian,” kata dia.

“Kalau kemarin kita lihat pernyataannya (kepolisian) kan masih ambigu sebenarnya. Saya merasa bahwa pernyataan itu tidak mewakili surat P21 yang dikeluarkan oleh kejaksaan,” sambungnya.

Abdul Gafur Sangadji menjelaskan bahwa P21 diatur di dalam peraturan kejaksaan.

Menurutnya, Polda Metro Jaya belum memberikan kejelasan terkait dengan apakah berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap berdasarkan hasil penelitian berkas perkara terhadap materi penyidikan yang disampaikan penyidikan.

“(P21) Itu adalah kode administrasi penanganan perkara pidana. P itu artinya, ada kan ada P1 sampai P53. P yang sangat penting dan dikenal publik kan P19, P21 itu kan yang paling banyak dikenal,” ujar Abdul.

Abdul mengaku bahwa pihaknya juga telah menanyakan kejelasan P21 kasus tersebut kepada Kejati DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, tetapi tidak ada jawaban apa pun.

“Sudah ada yang bertanya kepada kejaksaan dan tidak ada jawaban dari pihak kejaksaan. Dari Polda juga tidak ada jawaban terkait dengan apakah surat itu yang kita nantikan kan surat P21,” bebernya.

“P21 itu artinya berkas dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan, digali fakta-fakta materialnya, sehingga peristiwa pidana itu akan terang,” ucap pungkasnya.

Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Iman menyebut bahwa Kejati DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi telah lengkap atau disebut P21.

“Alhamdulillah, jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” kata Iman.

Saat ini, lanjut Iman, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait dengan jadwal pelaksanaan tahap dua.

“Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” tuturnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Para tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice.

Ketiganya juga diketahui telah bertemu dengan Jokowi dan menyampaikan permohonan maaf.

 

Sumber: Guru Besar UNAIR Minta Prabowo Turun Tangan Selesaikan Polemik Ijazah Jokowi, Usul Tim Independen – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *