Indonesia Menyapa, Jakarta – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi DKI Jakarta terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, beserta jajaran dalam kegiatan International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf yang diselenggarakan di Universitas Darunnajah, Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2026).
Pada kegiatan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 1.032 sertipikat yang terdiri atas 251 sertipikat untuk aset di Banten, 687 sertipikat di Jawa Barat, dan 94 sertipikat di DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.029 merupakan sertipikat tanah wakaf dan tiga sertipikat lainnya adalah Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan.
Dalam sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan pentingnya sertipikasi tanah wakaf sebagai langkah perlindungan terhadap aset umat. “Wakaf merupakan aset publik, aset umat. Tidak boleh hilang. Kalau aset publik hilang yang dirugikan bukan hanya wakif, tetapi juga masyarakat yang memanfaatkan wakaf tersebut,” ujar Nusron Wahid.
Menurutnya, sertipikasi tanah wakaf menjadi instrumen penting untuk memastikan aset-aset keagamaan memiliki kepastian hukum dan terhindar dari berbagai potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari. Dengan adanya sertipikat, status dan pemanfaatan tanah wakaf menjadi lebih jelas serta terlindungi secara hukum.
Kehadiran Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta bersama Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta dalam kegiatan ini menjadi bagian dari dukungan nyata terhadap program percepatan sertipikasi tanah wakaf yang terus digencarkan Kementerian ATR/BPN.
Sertipikasi tanah wakaf dinilai memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum, mencegah potensi sengketa pertanahan, serta menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan aset wakaf bagi masyarakat.
Sejalan dengan arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta bersama seluruh Kantor Pertanahan di wilayah DKI Jakarta terus berupaya mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah wakaf melalui sinergi dengan para nazhir, lembaga keagamaan, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait. Upaya ini dilakukan untuk memastikan aset-aset keagamaan memiliki legalitas yang kuat dan terlindungi secara hukum.
Momentum penyerahan sertipikat wakaf dalam rangkaian ICOP 2026 juga menjadi wujud kolaborasi berbagai pihak dalam mendukung pengelolaan aset keagamaan yang tertib administrasi dan berkelanjutan. Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta berharap semakin banyak tanah wakaf di wilayah DKI Jakarta yang dapat segera tersertipikasi sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan oleh umat dan masyarakat luas.

