Pajak UMKM Tak Naik, Tarif Final 0,5 Persen Berlaku Permanen

UMKM

Indonesia Menyapa, Jakarta — Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Bahkan, insentif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen kini berlaku permanen untuk memberikan kepastian usaha bagi pelaku UMKM.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dikenakan tarif pajak 0 persen. Sementara pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap memperoleh fasilitas PPh final sebesar 0,5 persen dari omzet. “Tidak ada perubahan bahkan kenaikan pajak terhadap UMKM. Jadi insentif pajak kepada UMKM masih sama seperti dulu,” kata Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6).
Menurutnya, perubahan utama dalam aturan terbaru terletak pada masa berlaku insentif yang kini tidak lagi dibatasi. Jika sebelumnya fasilitas pajak 0,5 persen harus diperpanjang secara berkala, kini kebijakan tersebut ditetapkan berlaku permanen.
Meski demikian, pemerintah melakukan penyesuaian untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan. Evaluasi yang dilakukan menemukan adanya praktik pemecahan badan usaha menjadi beberapa PT atau CV agar omzet masing-masing tetap berada di bawah Rp4,8 miliar dan dapat menikmati tarif pajak UMKM. “Banyak yang memecah PT, CV, dibuat 10 PT, 15 PT supaya omzetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun agar tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5 persen,” ujar Maman.
Karena itu, fasilitas PPh final 0,5 persen tetap diberikan kepada pelaku usaha perseorangan, termasuk PT dan CV perseorangan, dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Sementara bagi badan usaha non-perseorangan, seperti PT dan CV yang tidak berbentuk perseorangan, pengenaan pajak dilakukan berdasarkan laba bersih.
Meski keluar dari skema PPh final 0,5 persen, badan usaha non-perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap memperoleh insentif berupa potongan tarif pajak sebesar 50 persen. Dengan demikian, tarif pajak yang dikenakan menjadi 11 persen dari tarif normal badan usaha sebesar 22 persen.
Menurut Maman, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan keadilan sekaligus memastikan insentif perpajakan tepat sasaran bagi pelaku usaha yang benar-benar masuk kategori UMKM. Pemerintah juga berharap kepastian regulasi yang kini bersifat permanen dapat mendorong pelaku UMKM lebih leluasa mengembangkan usahanya tanpa dibayangi ketidakpastian kebijakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *