Indonesia Menyapa, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan, mendukung wacana pemberian sanksi daftar hitam atau blacklist bagi pelaku politik uang dalam pemilu.
Aher, demikian Ahmad Heryawan disapa, menilai langkah tersebut layak dipertimbangkan sebagai upaya memperkuat integritas pemilu sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.
Dukungan itu disampaikan menyusul usulan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI yang mendorong revisi Undang-Undang Pemilu agar pelaku politik uang tidak hanya dikenai sanksi dalam proses pemilu berjalan, tetapi juga dilarang mengikuti kontestasi pada periode berikutnya.
Menurut politisi senior PKS ini praktik politik uang merupakan ancaman serius bagi kualitas demokrasi karena dapat merusak integritas pemilu dan mencederai kedaulatan rakyat.
“Politik uang adalah salah satu penyakit demokrasi yang harus dilawan bersama. Karena itu, gagasan pemberian sanksi daftar hitam bagi pelaku politik uang patut dipertimbangkan sebagai langkah memberi efek jera sekaligus menjaga kualitas demokrasi kita,” kata Aher kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu menilai revisi regulasi pemilu perlu dilakukan agar penanganan pelanggaran dapat berjalan lebih efektif, salah satunya dengan mempermudah pembuktian pelanggaran administrasi tanpa harus selalu memenuhi unsur masif sebagaimana mekanisme yang berlaku saat ini.
Menurutnya, penguatan instrumen hukum menjadi kebutuhan mendesak agar penyelenggara pemilu memiliki kepastian dan kewenangan yang memadai dalam menindak berbagai praktik kecurangan yang terus berkembang.
Definisi Ulang Politik Uang
Selain mendukung sanksi daftar hitam, Aher juga sejalan dengan pandangan Bawaslu terkait perlunya memperluas definisi politik uang dalam UU Pemilu.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi perubahan modus pelanggaran yang kini tidak lagi hanya dilakukan melalui pemberian uang tunai.
“Modus politik uang terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi. Regulasi tidak boleh tertinggal. Definisi politik uang harus diperluas agar mencakup transaksi digital yang saat ini semakin marak digunakan dalam praktik pelanggaran pemilu,” ujarnya.
Dia mencontohkan berbagai bentuk transaksi digital seperti voucher elektronik, transfer saldo digital, pulsa hingga insentif non-tunai lainnya yang berpotensi digunakan sebagai sarana politik uang.
Karena itu, menurut Kang Aher, revisi UU Pemilu harus mampu menjawab tantangan baru yang muncul akibat perkembangan teknologi digital.
Di satu sisi, teknologi memberikan kemudahan dalam proses demokrasi, tetapi di sisi lain juga membuka celah penyalahgunaan yang harus diantisipasi melalui regulasi yang adaptif.
Dia menambahkan, pembahasan revisi UU Pemilu sebaiknya dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari penyelenggara pemilu, akademisi, masyarakat sipil hingga partai politik.
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar perubahan regulasi benar-benar mampu menghasilkan sistem pemilu yang lebih adil, transparan, dan berintegritas.
“Pemilu yang bersih adalah fondasi utama demokrasi yang sehat. Karena itu, semua pihak harus berkomitmen memperkuat integritas pemilu dan menutup setiap celah praktik politik uang dalam bentuk apa pun,” katanya.
Ia berharap penguatan regulasi dan pengawasan pemilu ke depan dapat meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia sekaligus melahirkan pemimpin yang terpilih melalui proses politik yang jujur dan bermartabat.
“Kita berharap penguatan regulasi dan pengawasan pemilu mampu meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia serta menghadirkan pemimpin yang lahir dari proses politik yang bersih, jujur, dan bermartabat,” pungkasnya.
Sumber: Politisi PKS Dukung Wacana Sanksi Daftar Hitam Bagi Pelaku Politik Uang di Pemilu – TribunNews.com

