Uang Pelicin Crazy Rich Semarang: KPK Bidik Peran Heri Black di Balik Lolosnya Barang Impor

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terang-terangan membeberkan peran pengusaha asal Semarang, Heri Sutiyono alias Heri Black, dalam sengkarut kasus dugaan suap pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Pria yang kerap dijuluki Crazy Rich Semarang tersebut diduga kuat menjadi pemain utama dalam memuluskan proses clearance atau administrasi kepabeanan agar barang-barang impor dapat masuk ke wilayah Indonesia secara legal.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Heri bertindak sebagai penyedia jasa yang mengurus perizinan masuknya barang-barang tersebut.

“Kemudian HS (Heri Setiyono) atau HB (Heri Black) ini berperan dalam proses clearance untuk barang-barang ini masuk ke Indonesia. Nah, jasa inilah yang kemudian diberikan oleh HB atau HS dalam proses importasi barang masuk ini,” ungkap Budi di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Untuk melancarkan bisnisnya tersebut, Heri diduga kuat mengalirkan sejumlah uang pelicin kepada beberapa oknum di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Tim penyidik KPK memastikan akan terus mengusut aliran dana ini serta melacak para importir yang menggunakan jasa Heri untuk memasukkan barangnya ke Indonesia.

“Dalam proses clearance inilah yang kemudian diduga ada pemberian kepada pihak Bea dan Cukai, sehingga ini masih terus kita dalami. Termasuk ini nanti barang ter-afiliasinya atau nanti bermuara ke mana, nanti kita akan telusuri juga begitu,” tegas Budi.

Salah satu jejak keterlibatan Heri yang tengah dibidik secara intensif oleh KPK adalah terkait kepengurusan clearance sebuah kontainer berisi suku cadang (sparepart) kendaraan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Kontainer yang menjadi barang bukti tersebut kini telah disita oleh lembaga antirasuah.

Guna mendalami temuan tersebut, penyidik juga telah memeriksa staf Heri yang bernama Danang pada Senin (25/5/2026) lalu.

 

Telah diperiksa KPK

Heri Black sendiri telah lebih dulu duduk di kursi pemeriksaan KPK pada Senin (18/5/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecarnya terkait temuan catatan aliran uang kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.

Dokumen penting tersebut ditemukan dan disita oleh tim penyidik saat melakukan penggeledahan di kediaman Heri di Semarang beberapa waktu lalu.

 

“Kasus dugaan suap ini merupakan perkara besar yang telah menjerat tujuh orang tersangka.”

 

Empat di antaranya merupakan pejabat di lingkungan Ditjen Bea Cukai, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kasubdit Intel P2 Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Budiman Bayu Prasojo.

Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni pemilik PT Blueray Cargo John Field, ketua tim dokumen importasi Andri, dan Manager Operasional Dedy Kurniawan.

Tidak berhenti pada perkara importasi barang, pengembangan penyidikan KPK kini mulai merambah ke dugaan korupsi pengurusan cukai.

Hal ini diperkuat dengan temuan dan penyitaan uang tunai senilai Rp 5,19 miliar di dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan terkait kepabeanan dan cukai.

 

Sumber: Uang Pelicin Crazy Rich Semarang: KPK Bidik Peran Heri Black di Balik Lolosnya Barang Impor – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *