Indonesia Menyapa, Lamteng – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lampung Tengah menggelar kegiatan Penyuluhan Akses Reforma Agraria tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Kampung Rama Dewa pada Senin, 25 Mei 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh pelaku usaha, Gapoktan, serta para pengrajin ukir, sebagai bentuk penguatan sinergi dalam pengembangan potensi masyarakat dan peningkatan kesejahteraan berbasis pemberdayaan ekonomi lokal.
Sebagai narasumber kegiatan ini antara lain Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Lampung Tengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Tengah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Lampung Tengah, Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah, serta Dinas Perindustrian Kabupaten Lampung Tengah.
Dorong Kesejahteraan Lewat Optimalisasi Lahan
Mas Inayatul Janna Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah menegaskan peran instansinya melalui Reforma Agraria saat ini tidak sekadar berfokus pada legalisasi aset atau pemberian sertipikat tanah saja.
“Kami di Kantor Pertanahan berkomitmen agar masyarakat yang telah menerima sertipikat tanah tidak membiarkan lahannya begitu saja. Kami berupaya memfasilitasi dan mendorong mereka agar dapat memanfaatkan tanah tersebut secara lebih optimal, produktif, dan berkelanjutan, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga secara nyata ,” ujar Mas Inayatul Janna.
Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman mengenai peluang pengembangan usaha, penguatan kelembagaan kelompok, serta akses pendampingan dan pemberdayaan dalam mendukung keberhasilan Reforma Agraria yang berkelanjutan di Kampung Rama Dewa. (*)

