Formappi Soal Wacana Revisi UU Tipikor di DPR, Tak Bisa Intervensi Kasus Hukum yang Berjalan

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menegaskan bahwa langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang tengah mengkaji revisi terbatas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tidak boleh dimaknai sebagai intervensi hukum.

Lucius Karus menekankan, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilakukan Baleg merupakan ranah legislasi dan aspirasi masyarakat.

Sehingga tidak dapat memengaruhi proses persidangan korupsi yang sedang berjalan, termasuk kasus pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim.

“Saya kira Baleg tidak bisa intervensi persidangan atau penanganan kasus korupsi yang saat ini sedang berjalan. Seperti kasus Chromebook, mungkin saja (ramai) karena kasus itu yang sedang dibicarakan publik,” kata Lucius Karus saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).

Lucius Karus menjelaskan, wacana revisi tersebut muncul sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang mengatur kewenangan penghitungan dan penetapan kerugian negara.

Meski isu kewenangan lembaga penghitung kerugian negara ini krusial, ia meminta masyarakat untuk tetap fokus pada fakta-fakta yang muncul di persidangan ketimbang isu politik di parlemen.

“Tentu saja dengan membicarakan itu tak berarti bahwa Baleg bisa mengintervensi kasus persidangan Chromebook. Sehingga masyarakat diharapkan jangan ikut arus informasi yang tidak sesuai fakta persidangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lucius menilai bahwa proses legislasi di Baleg sangat bergantung pada kemauan politik antara DPR dan Pemerintah.

Jika nantinya ada perubahan aturan soal siapa yang berhak menghitung kerugian negara, hal itu mungkin menjadi perhatian yudikatif di masa depan, namun bukan atas dasar perintah Baleg secara langsung untuk kasus yang sedang bergulir.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan membuka ruang diskusi untuk membedah dualisme penafsiran antara UU Tipikor dan KUHP Nasional terbaru.

Fokus utamanya adalah menyelaraskan kewenangan lembaga dalam menetapkan kerugian negara agar tidak menimbulkan multitafsir hukum.

Bob Hasan merujuk pada Putusan MK Nomor 28 yang menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan sah secara konstitusional untuk menghitung kerugian negara.

Namun, dalam praktiknya, Baleg menemukan adanya ketidaksinkronan pandangan di lapangan.

Salah satunya dipicu oleh adanya surat edaran dari Kejaksaan Agung yang dinilai masih membuka ruang bagi lembaga lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi.

 

Sumber: Formappi Soal Wacana Revisi UU Tipikor di DPR, Tak Bisa Intervensi Kasus Hukum yang Berjalan – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *