Indonesia Menyapa, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan aturan baru terkait biaya layanan di platform e-commerce atau marketplace. Regulasi ini disiapkan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih adil sekaligus memperkuat daya saing pelaku usaha mikro dan kecil di tengah ketatnya persaingan bisnis online.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM.
Menurut dia, proses harmonisasi aturan tersebut telah selesai dan kini tinggal menunggu tahap pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara.
“Sudah ada surat dari Kementerian Hukum bahwa harmonisasi selesai, sekarang tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Maman dikutip dari Antara, Selasa (19/5/2026).
Maman menjelaskan salah satu fokus utama aturan baru ini adalah penataan komponen biaya di marketplace yang selama ini dinilai berbeda-beda dan membingungkan pelaku UMKM.
Pemerintah nantinya akan menyeragamkan komponen biaya menjadi tiga kategori utama, yakni biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.
“Hari ini, di marketplace A namanya beda. Di marketplace B namanya beda. Jadi semua itu beda-beda. Akhirnya orang menganggap pungutan terhadap biaya di marketplace banyak macamnya padahal sebetulnya ada tiga komponen saja,” kata dia.
Insentif untuk Produk dalam Negeri
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5324228/original/059658700_1755844820-1000073781.jpg)
Selain penyeragaman biaya, pemerintah juga tengah mendorong pemberian insentif bagi pelaku UMKM yang berjualan di marketplace, khususnya untuk produk dalam negeri.
Insentif tersebut berupa potongan biaya layanan hingga 50 persen agar pelaku usaha mikro dan kecil memiliki ruang lebih besar untuk berkembang di platform digital.
Maman menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UMKM agar tidak harus bersaing secara langsung tanpa perlindungan dengan pelaku usaha besar di marketplace.
Menurut dia, pemerintah tidak bisa membiarkan pelaku UMKM “bertarung bebas” di platform digital tanpa adanya intervensi kebijakan yang mendukung.
Tak hanya soal biaya, aturan baru itu juga akan mengatur hubungan kerja sama antara marketplace dan penjual.
Salah satunya melalui kewajiban penggunaan kontrak minimal satu tahun untuk memberikan kepastian usaha bagi seller.
“Jadi misalnya marketplace berkontrak dengan seller selama satu tahun, ya sudah selama setahun itu ya jangan diubah harga (biaya layanan),” ujar Maman.
Wajib Ada Pemberitahuan
Dalam aturan tersebut, platform e-commerce juga diwajibkan memberikan pemberitahuan paling lambat tiga bulan sebelum melakukan penyesuaian biaya layanan.
Langkah ini dilakukan untuk menghindari perubahan biaya secara mendadak yang bisa memberatkan pelaku UMKM.
Menanggapi keluhan mengenai kenaikan biaya layanan marketplace belakangan ini, Maman mengaku pihaknya telah meminta platform digital untuk sementara menahan kenaikan tarif.
“Untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kesalahpahaman, kami sudah sampaikan kepada teman-teman marketplace untuk menahan dulu kenaikan biaya,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga akan mensyaratkan pelaku usaha yang ingin mendapatkan insentif agar terintegrasi dengan sistem SAPA UMKM.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus sinkronisasi data pelaku UMKM nasional.
Maman menambahkan substansi aturan tersebut sebelumnya telah dikonsultasikan dengan berbagai kementerian terkait serta pelaku industri marketplace. Menurut dia, secara prinsip seluruh pihak memberikan respons positif terhadap regulasi tersebut.
Sumber: Pemerintah Siapkan Aturan Biaya Marketplace, UMKM Dapat Diskon

