Polisi Pindahkan 321 WNA Pelaku Judi Online ke Kantor Imigrasi: Bagian dari Proses Pendalaman

Judi Online

Indonesia Menyapa, Jakarta — 

Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi pada Minggu (10/5/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemindahan dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman dan koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara tersebut.

“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo, Minggu (10/5/2026).

Adapun rinciannya, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 orang ke Direktorat Imigrasi Pusat, serta 21 orang lainnya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Menurut Trunoyudo, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara simultan dan terintegrasi bersama stakeholder terkait.

“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat dan mengamankan total 321 WNA dari berbagai negara saat tengah menjalankan aktivitas perjudian online.

 

Bergeser ke Indonesia dari Kamboja dan Myanmar

Mabes Polri mengungkap adanya pergeseran pola operasi kejahatan siber lintas negara termasuk judi online (judol) dari kawasan Kamboja, Myanmar, dan negara-negara Indochina ke Indonesia.

Seperti diketahui aktivitas judi online di Kamboa dan Myanmar mulai melemah setelah basis operasional judol di dua negara itu terus disasar aparat.

Bahkan sebuah markas judol internasional di Kamboja beberapa waktu yang berada di perbatasan dihancurkan oleh militer Thailand.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan, pergeseran aktivitas judol Myanmar dan Kamboja  terjadi seiring semakin gencarnya penertiban jaringan kejahatan siber di negara-negara tersebut.

“Setelah ditertibkan, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan kami prediksi,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Polri Untung Widyatmoko saat konferensi pers di Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).

Untung menyinggung bahwa indikasi pergeseran itu juga terlihat dari maraknya penertiban kejahatan berbasis online di sejumlah daerah, termasuk di Batam, Kepulauan Riau.

“Kemarin saat kami di Batam mengungkap hal yang sama bahwa pasca ditertibkannya pola-pola operasi daring baik itu scamming, yang terdiri atas love scam, investasi online, termasuk perjudian online,” kata Untung.

Untung mengatakan Polri telah melakukan sejumlah penangkapan di beberapa wilayah lain, mulai dari Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta hingga di Jakarta.

Pergeseran ini menunjukkan adanya tindakan nyata yang tidak hanya mengancam masyarakat Indonesia, tapi juga masyarakat luar negeri.

 

Sumber: Polisi Pindahkan 321 WNA Pelaku Judi Online ke Kantor Imigrasi: Bagian dari Proses Pendalaman – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *