Indonesia Menyapa, Jakarta — menegaskan bahwa kebijakan terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT) harus dilakukan seimbang antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi jutaan pekerja nasional.
Ia mengatakan, sektor tembakau saat ini berada pada titik krusial karena menghadapi tekanan regulasi kesehatan, tantangan ekonomi industri, serta meningkatnya peredaran rokok ilegal.
“Industri tembakau tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Ini sektor strategis nasional yang menyumbang ratusan triliun rupiah bagi negara sekaligus menghidupi jutaan rakyat,” kata Novita, Sabtu (9/5/2026).
Data pemerintah menunjukkan, industri tembakau turut berkontribusi dalam penerimaan negara di mana pada tahun 2025 mencapai lebih dari 200 triliun rupiah pendapatan negara yang berasal dari cukai tembakau atau lebih dari 70 persen penerimaan cukai nasional.
Industri ini juga menopang sekitar 6 juta tenaga kerja mulai dari petani tembakau dan cengkih, buruh pabrik, hingga pedagang kecil.
Tapi di sisi lain, produksi rokok legal nasional terus menurun dalam tiga tahun terakhir akibat tekanan regulasi, pelemahan daya beli, serta maraknya peredaran rokok ilegal.
Novita mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak terkoordinasi berpotensi memicu dampak sosial serius, termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor padat karya.
Politisi PDI Perjuangan ini memandang implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 perlu dikaji secara komprehensif karena dampaknya meluas ke sektor industri, pertanian, fiskal, dan ketenagakerjaan.
Ia mencontohkan rencana pembatasan kadar nikotin dan tar yang dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan rokok kretek sebagai produk khas Indonesia.
“Kita mendukung perlindungan kesehatan publik, terutama generasi muda. Tapi kebijakan harus berbasis data dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk petani, buruh, dan pelaku industri,” ujarnya.
Lebih lanjut Novita juga menekankan bahwa meningkatnya peredaran rokok ilegal menjadi persoalan mendesak yang harus secara serius ditangani pemerintah.
Peredaran rokok ilegal diperkirakan menyebabkan kebocoran penerimaan negara hingga Rp 25 triliun per tahun.
Kondisi ini, menurutnya, justru merugikan negara sekaligus melemahkan industri legal yang patuh terhadap regulasi.
Ia mendorong pembentukan satuan tugas lintas kementerian untuk memperkuat pemberantasan rokok ilegal dari hulu hingga hilir.
Sebagai mitra kerja Kementerian Perindustrian, Komisi VII DPR RI akan mendorong penyusunan peta jalan nasional industri tembakau yang terintegrasi lintas kementerian agar kebijakan tidak berjalan sektoral.
Langkah tersebut mencakup harmonisasi regulasi, kepastian fiskal jangka menengah, perlindungan pekerja, optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), hingga pengembangan inovasi produk tembakau alternatif yang lebih terukur.
Meski demikian, ia menegaskan DPR tetap mendukung langkah pengendalian konsumsi rokok, terutama pada anak dan remaja, melalui edukasi kesehatan, layanan berhenti merokok, serta penegakan larangan penjualan kepada anak di bawah umur.
“Kesehatan masyarakat adalah prioritas, tetapi keberlangsungan ekonomi rakyat juga harus dijaga. Negara harus hadir menyeimbangkan keduanya,” pungkas dia.
Sumber: Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 25 Triliun, DPR Minta Dibentuk Satgas Khusus – TribunNews.com

