KPK Usul Capres-Cawapres Wajib Kader Partai, Pengamat Ingatkan Risiko Pembatasan Demokrasi

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berasal dari kader partai politik (parpol) dinilai perlu dikaji secara matang.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, mengingatkan adanya potensi pembatasan demokrasi jika aturan tersebut diterapkan.

Menurut Jamiluddin, ketentuan bahwa capres dan cawapres harus berasal dari kader partai politik tidak secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Aturan tersebut, kata dia, justru masih membuka ruang bagi tokoh non-partai untuk maju dalam kontestasi Pilpres.

“Dalam UU ini tidak secara kaku mengharuskan capres dan cawapres dari kader partai politik,” kata Jamiluddin, kepada wartawan Jumat (24/4/2026).

Jamiluddin menjelaskan, syarat utama pencalonan presiden dan wakil presiden adalah diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, serta memenuhi persyaratan administratif.

“Jadi, syarat utama capres dan cawapres diusung oleh partai politik peserta pemilu dan memenuhi syarat administrasi, seperti warga negara Indonesia, usia, pendidikan, sehat, dan tidak pernah berkhianat kepada negara,” ucapnya.

Jamiluddin juga menyinggung Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa seluruh partai peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon.

Ia menilai putusan tersebut memperluas peluang bagi tokoh non-partai untuk diusung.

“Putusan ini dengan sendirinya membuka ruang lebih besar bagi tokoh non-partai untuk diusung,” ucapnya.

Jamiluddin juga membandingkan dengan praktik di Amerika Serikat yang tidak mewajibkan capres dan cawapres berasal dari kader partai.

“Konstitusi AS hanya mensyaratkan capres dan cawapres sebagai warga negara kelahiran asli, berusia minimal 35 tahun, dan tinggal di AS selama 14 tahun,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa dalam praktiknya kandidat presiden di AS umumnya berasal dari dua partai besar, yakni Partai Demokrat dan Partai Republik, karena kompleksnya persyaratan administratif bagi kandidat independen.

Menurutnya, jika usulan KPK tersebut diterapkan, maka ada risiko pembatasan hak politik warga negara, khususnya bagi tokoh non-partai yang memiliki kapasitas kepemimpinan.

“Membatasi capres dan cawapres hanya dari kader partai tentu menutup peluang bagi anak bangsa yang potensial untuk memimpin Indonesia,” ucapnya.

Jamiluddin menambahkan, kebijakan tersebut berpotensi tidak sejalan dengan semangat konstitusi dan nilai-nilai Pancasila yang menjunjung keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, Jamiluddin juga menyoroti potensi inkonsistensi jika aturan tersebut hanya berlaku untuk pemilihan presiden, sementara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap membuka jalur independen.

“Kiranya aneh bila capres dan cawapres dari kader partai, namun kandidat Pilkada dibolehkan dari non kader partai,” ucapnya.

Sebab itu, ia mendorong pemerintah dan Komisi II DPR RI untuk mempertimbangkan secara cermat usulan tersebut dalam penyusunan RUU Pemilu.

“Hal demikian kiranya layak menjadi pertimbangan bagi pemerintah dan Komisi II DPR RI dalam menyusun RUU Pemilu. Dengan begitu pengaturan capres dan cawapres dapat memenuhi prinsip keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan sistem kaderisasi partai politik, termasuk dalam proses pencalonan pejabat publik.

Dalam kajiannya terkait tata kelola partai politik, KPK merekomendasikan adanya penambahan klausul dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Satu di antara poinnya adalah mengatur bahwa persyaratan bakal calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah perlu berasal dari sistem kaderisasi partai.

“KPK merekomendasikan agar pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 melengkapi ketentuan terkait kaderisasi, termasuk persyaratan bagi calon pejabat publik agar berasal dari sistem kaderisasi partai,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK, Jumat (17/4/2026).

 

Sumber: KPK Usul Capres-Cawapres Wajib Kader Partai, Pengamat Ingatkan Risiko Pembatasan Demokrasi – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *