KPU: Perlu Waktu Sosialiasi Aturan ke Pemilih dan Peserta di Revisi UU Pemilu

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perlu waktu 20 hingga 22 bulan sebelum tahapan pencoblosan dimulai untuk melakukan sosialisasi ke pemilih dan peserta.

“Ya kalau pengalaman pemilu 2024 lalu kan 20 sampai 22 bulan itu sudah sangat optimal itu yang dimanafaatkan. Makanya kalau dalam konteks revisi Undang-Undang Pemilu, concern kami satu saja, urusannya waktu,” kata Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Artinya, pada saat itu KPU sudah harus memegang hasil RUU Pemilu yang hingga saat ini masih berada di ranah DPR.

“Karena kami butuh kecukupan waktu untuk menyebarluaskan atau melakukan sosialisasi kepada para pengguna sistemnya,” tutur Mellaz.

“Tentang bagaimana sistem ini bekerja ataupun kepada peserta pemilu, partai politik, pasangan calon, ataupun siapa yang jadi peserta pemilu, termasuk juga masyarakat pemilih. Itu juga kami harus kecukupan waktu, itu yang penting,” pungkasnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut mereka tidak ingin buru-buru membahas RUU Pemilu.

Alasannnya, supaya UU Pemilu tidak terus-menerus digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kenapa mau cepat-cepat Pemilu?” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Terkait tahapan pemilu semakin dekat, Dasco menegaskan bahwa proses tersebut tidak akan terganggu meski UU Pemilu yang baru belum disahkan.

Menurut dia, payung hukum yang ada saat ini masih cukup kuat untuk menjalankan tahapan awal.

“Lho, tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,” ujar Dasco.

 

Sumber: KPU: Perlu Waktu Sosialiasi Aturan ke Pemilih dan Peserta di Revisi UU Pemilu – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *