Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UNLAM Banjarmasin Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Indonesia Menyapa, Banjarmasin – Setelah P21 Tahap II berkas perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM) Banjarmasin, Zahra Dilla dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Hal ini dikatakan oleh Habibi, SH. MH selaku Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, kepada awak media ini di ruang kerjanya, Ia mengungkapkan kalau berkas tersangka M Sellli sudah kami diterima untuk tahap II, dan segera dilimpahkan ke Pengadilan. Kemungkinan habis lebaran ini akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu, (11/03/2026).

Diketahui tersangka dalam perkara ini bernama Muhammad Seili (21), eks anggota Samapta Polres Banjarbaru dengan pangkat Bripda. Menurut Habibi, Seili terancam menanggung pasal berlapis, yakni pasal 340 sub 338 jo Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 365 KUHPidana lama atau penyesuaian undang-undang dengan Pasal 458 jo Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 479 KUHPidana baru undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait pembunuhan, pembunuhan berencana, hingga pencurian dengan kekerasan.

Dan kami berkomitmen akan membuktikan kalau terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun, tegas Habibi.

Diketahui, Muhammad Seili ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla (20). Zahra ditemukan tewas di dalam gorong-gorong di depan STIHSA Banjarmasin.

Seili kemudian langsung diamankan kurang dari 24 jam oleh Personel dari Polres Banjarbaru dan dibawa ke Polresta Banjarmasin. M Seili diketahui menjalin hubungan gelap dengan Zahra, kemudian nekat menghabisi korban karena takut hubungan mereka terbongkar.

M Seili juga telah disidang etik oleh kepolisian. Ia dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polres Banjarbaru. (din).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *