Indonesia Menyapa, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang berupaya merintangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Dugaan kuat ini mengarah pada dua orang saksi yang disinyalir berusaha mengumpulkan dan mengkondisikan keterangan saksi-saksi lainnya demi melindungi tersangka utama, yakni Bupati Pati periode 2025–2030, Sudewo.
Kedua orang tersebut adalah Noor Eva Khasanah (NEK) yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan Kasubbag TU Puskesmas Tambakromo Pati, serta Sudiyono (SDY) yang menjabat sebagai Kepala Desa Angkatan Lor.
Tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua saksi tersebut pada hari Rabu, 4 Maret 2026.
Berdasarkan catatan perkara, Sudiyono sebelumnya juga diketahui tergabung dalam “Tim 8” atau Koordinator Kecamatan yang merupakan bagian dari tim sukses Bupati Sudewo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyayangkan adanya manuver dari pihak-pihak tertentu yang mencoba mengatur kesaksian.
Ia menegaskan bahwa tindakan pengkondisian tersebut sangat mencederai proses penegakan hukum dan berdampak buruk pada kelancaran penyelesaian perkara.
“Hal ini tentunya bisa menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung. Untuk itu kami mengimbau, agar para saksi lain kooperatif dengan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Sebagai informasi, kasus pemerasan jabatan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 20 Januari 2026 lalu.
Perkara bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Pati yang membuka sekitar 601 formasi kosong untuk jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Celah ini kemudian dimanfaatkan oleh Bupati Sudewo beserta sejumlah kepala desa kepercayaannya untuk memeras para calon perangkat desa (caperdes).

Dalam praktiknya, para calon perangkat desa diinstruksikan untuk menyetor sejumlah uang dengan tarif yang sudah dimark-up, yakni berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
Permintaan uang tersebut diduga diwarnai dengan ancaman bahwa formasi perangkat desa tidak akan dibuka di tahun-tahun berikutnya jika para calon menolak untuk membayar.
Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang tersangka dalam pusaran kasus tersebut.
Selain Bupati Sudewo, tiga kepala desa lainnya juga telah dijebloskan ke tahanan, yaitu Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang didapat dari hasil pemerasan.
KPK memastikan akan terus mengusut tuntas perkara ini dan tidak segan menindak siapa saja yang terbukti menghalang-halangi jalannya penyidikan.

