Menyoal Kasus CPNS Bodong Anak Nia Daniaty yang Rugikan Korban Rp 8,1 M

Selebriti

Indonesia Menyapa, Jakarta — Olivia Nathania, suaminya Rafly Tilaar dan Nia Daniaty lagi menjadi perbincangan. Hal tersebut karena, kasus CPNS bodong yang dilakukan Olivia.

Kerugian yang mencapai Rp 8,1 miliar itu sampai saat ini belum juga diganti. Hingga saat ini, korban, belum belum menerima dari uang yang sudah disetorkan tersebut.

Ada beberapa korban yang menderita kerugian dalam kasus ini. Juru bicara korban, Agustin, mengatakan para korban belum bisa menerima kondisi ini. Hal tersebut karena, uang yang disetorkan sebagian besar berasal dari pinjaman. Sehingga para korban tak ikhlas.

“Ada yang menggadaikan BPKB, ada yang sertifikat rumah. Saya sendiri sertifikat rumah saya di tangan orang. Bukannya kita gak ikhlas, tapi kan kita menanggung beban. Kita harus tetap bayar cicilan, bayar utang. Sementara buat kehidupan saja sudah sulit,” kata Agustin saat ditemui di PN Selatan, kemarin.

Ia juga mengungkapkan, ada korban yang terlanjur keluar dari pekerjaan tetap karena dijanjikan lolos CPNS.

“Ada yang pegawai bank, padahal dia sudah bukan kontrak lagi, sudah pegawai tetap. Tapi karena siapa sih yang tidak mau ikut PNS ya, sampai akhirnya keluar. Disuruh keluar dengan alasan SK sudah turun,” tuturnya.

Agustine juga mengungkapkan kerugian masing-masing korban bervariasi. Mulai dari Rp 30 sampai Rp 600 juta.

Agustin juga menyebut dampak korban kasus ini cukup berat secara psikologis. Bahkan, sampai ada orang tua korban yang meninggal.

“Ada yang depresi, ada yang masuk rumah sakit jiwa, sudah gak mau ketemu orang lagi. Kebanyakan yang meninggal itu orang tuanya, karena orang tua yang menanggung hutang dan cicilan,” katanya.

Ia memperkirakan hampir sembilan orang tua korban meninggal dunia akibat tekanan beban utang tersebut.

 

Janji Nia Daniaty

Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, mengungkapkan pihaknya sempat mendapat tawaran uang Rp 500 juta dari Nia Daniaty. Namun tawaran tersebut ditolak karena, dinilai tidak sebanding dengan total kerugian korban yang mencapai Rp 8,1 miliar.

“Itu dua tahun lalu. Kita tolak karena memang gak sebanding dong gitu loh,” kata Odie.

Saat ditanya apakah uang Rp 500 juta itu sudah diterima, Odie menegaskan belum ada realisasi pembayaran. Hal itu lantaran tak sebanding dengan kerugian yang dialami para korban.

“Baru menawarkan melalui kuasa hukumnya. Beliau mau membayar sejumlah Rp 500 juta. Ya kami korban ya tidak mau lah. Uang Rp 500 kita mau baginya gimana? Korbannya kan Rp 8,1 miliar sejumlah 179 orang. Gimana kita mau bagi? Ya mungkin kalau Rp 5 miliar kali masih masuk akal, ini Rp 500 juta,” jelasnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata korban pada Desember 2023. Putusan itu mewajibkan Olivia Nathania dan pihak terkait, termasuk Nia Daniaty dalam kapasitas tertentu, membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 8,1 miliar kepada 179 korban.

Dalam perkara pidana, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.

 

Sumber: Menyoal Kasus CPNS Bodong Anak Nia Daniaty yang Rugikan Korban Rp 8,1 M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *