Indonesia Menyapa, Jakarta — Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, menilai pendanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) sebaiknya bersumber dari banyak anggaran, tidak hanya anggaran pendidikan.
Adapun hal itu dikatakan Lalu merespons adanya gugatan UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK), lantaran anggaran MBG memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan sebesar Rp223 triliun. Gugatan tersebut bernomor 40/PUU-XXIV/2026.
Awalnya, Lalu memastikan Komisi X DPR mendukung tujuan MBG untuk meningkatkan gizi dan mencegah stunting pada anak sekolah.
Namun, Lalu mengusulkan pendanaan MBG tak sepenuhnya dari anggaran pendidikan.
“Untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas semua program, kami berpendapat bahwa pendanaan MBG sebaiknya bersumber dari kolaborasi anggaran yang lebih tepat, bukan hanya mengambil dari anggaran pendidikan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Legislator PKB itu mencontohkan soal kolaborasi anggaran di sektor kesehatan, bansos, atau anggaran lainnya.
Dengan kolaborasi anggaran tersebut, dia berharap program MBG dapat berjalan optimal tanpa mengorbankan kualitas pendidikan.
“Seperti peningkatan kompetensi guru, perbaikan sarana prasarana, beasiswa, maupun program pendidikan lainnya, sehingga semua program dapat berjalan optimal dan saling melengkapi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Permohonan diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa.
Yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita.
Serta seorang guru honorer bernama Sae’d dan telah diregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mencakup pembiayaan MBG.
Selain itu, pemohon juga meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan uji materiil ini selanjutnya akan diproses sesuai dengan tahapan persidangan di MK.

