LBH Matasiri Upayakan Restitusi untuk Korban Pembunuhan di Tapos Lewat LPSK

Indonesia Menyapa, Jakarta —— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Matasiri mengajukan permohonan restitusi (ganti rugi) atas meninggalnya Wajir Ali Tuankotta (WAT) melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan itu disampaikan secara tertulis bersamaan dengan kedatangan perwakilan tim LBH Matasiri ke LPSK, Selasa (20/1/2026).

Dalam kesempatan itu hadir juga istri WAT, Ulfa Indrian Wailissa dan Dede Naigrata, rekan WAT yang mengalami luka berat. Sedangkan perwakilan tim LBH Matasiri yang hadir yakni Syarif Hasan Salampessy, Abdul Haji Talaohu, Yasser Arafat, Idris Latupono, Nurpessy Salampessy dan Un Latuamury.

“Kami baru saja menyampaikan permohonan restitusi kepada LPSK sebagai upaya pemulihan keluarga korban pembunuhan dan luka berat yakni WAT dan DN melalui pemberian ganti kerugian (materiil dan non-materiil) dari para tersangka,” kata Syarif Hasan Salampessy, tim LBH Matasiri sekaligus selaku kuasa hukum istri WAT dan DN.

Syarif menjelaskan bahwa dasar hukum mengenai restitusi tersebut diatur dalam UU No. 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2020. Adapun tujuan utama dari restitusi ini adalah untuk memulihkan korban baik secara fisik, psikologis, maupun finansial.

Menurut Syarif, berdasarkan ketentuan tersebut korban tindak pidana seperti yang dialami oleh WAT dan DN ini berhak memperoleh restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, penggantian biaya perawatan medis, maupun psikologis.

“Nanti Pengadilan yang berwenang mengadili permohonan restitusi ini adalah pengadilan yang mengadili para tersangka. Seperti kita ketahui ada 6 (enam) orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 5 warga sipil dan seorang oknum anggota TNI AL sersan dua MLJ. Jadi oleh LPSK permohonan restitusi ini akan diajukan melalui pengadilan umum dan juga pengadilan militer,” papar Syarif.

Abdul Haji Talaohu, rekan setim Syarif dari LBH Matasiri mengatakan permohonan restitusi ini sangat penting karena menyangkut hak korban yang kini harus membesarkan tiga anaknya seorang diri. WAT meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak yang masih balita.

“Bagaimana kehidupan mereka ketiga balita ini kehilangan seorang ayah, sudah pasti mereka tumbuh tanpa kasih sayang seorang ayah, kebutuhan makan, minum dan pendidikan semua dalam ketidakpastian. itu yang menjadi concern kami. Sehingga restitusi, menurut hemat kami sangat penting dimasukan dalam tuntutan hukum terhadap para tersangka,” ujar Abdul Haji Talaohu.

LBH Matasiri belum bisa mentaksirkan berapa nilai kerugian yang harus diberikan para tersangka kepada korban, atau keluarganya. LPSK diharapkan dapat mengawal restitusi ini, karena lembaga tersebut dinilai sangat berkompeten dalam merumuskan dan meniliai ganti rugi yang akan diberikan para tersangka kepada pihak korban dan keluarganya.

“Kami pun berharap LPSK dapat mengawal kasus ini sejak permohonan kami diterima sampai dengan proses peradilan berjalan baik. Sehingga tuntutan terhadap para tersangka, hak-hak korban dan keadilan yang diperjuangkan dapat terpenuhi,” kata Abdul Haji menambahkan.

Pada kesempatan yang sama LBH Matasiri juga mengajukan permohonan perlindungan terhadap saksi dan korban masing-masing untuk istri almarhum WAT, Ulfa Indrian Wailissa dan DN. Permohonan perlindungan ini bukan tanpa alasan, karena salah satu tersangka merupakan oknum anggota TNI AL yang masih aktif.

“Kami memohon kepada LPSK untuk memberikan perlindungan fisik, psikis dan hukum kepada korban DN dan Istri almarhum WAT sebagaimana tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh LPSK,” ucap Abdul Haji.

Peran Ketua RT Perlu Didalami

Kasus pembunuhan terhadap WAT dan penganiayaan berat terhadap DN terjadi di Jl. GG Swadaya Emas, RT 004 RW 001, Sukatani, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, pada Jumat, 2 Januari 2026.

Kedua korban diduga disika sejak pukul 00.30 hingga 04.30WIB. Setelah sudah terkapar, kedua korban lalu dibawa ke Polsek Cimanggis oleh para pelaku dibantu warga dan pengurus RT setempat. WAT akhirnya meninggal dunia, sedangkan DN mengalami luka berat dan sempat di bawa ke Rumah Sakit Brimob Kelapa Dua, Depok untuk diotopsi, serta divisum.

Peristiwa ini bermula saat oknum anggota TNI AL, Serda MLJ (diduga sebagai dalang) bersama sejumlah warga mencurigai kedua korban yang datang ke lingkungan tempat tinggalnya. Namun dalam prosesnya, tindakan yang dilakukan berujung pada kekerasan fisik berlebihan terhadap kedua korban.

Kedua korban dipukul menggunakan tangan dan selang hingga sekujur tubuh mengalami luka berat. Kaki dan tangan keduanya juga diikat di tiang lapangan dengan kondisi badan tanpa busana. Bahkan badan dan alat vital kedua korban juga ditetesin lilin.

LBH Matasiri meminta penyidik Polres Metro Depok perlu mendalami peran Ketua RT dalam peristiwa tragis tersebut. Berdasarkan informasi yang didapatkan ada 2 (dua) Ketua RT, yaitu Ketua RT 02 dan Ketua RT 04 RW 001, Sukatani, Tapos yang saat kejadian berada di TKP. Namun, kedua Ketua RT tersebut diduga tidak berupaya mencegah supaya para pelaku tidak menganiaya kedua korban.

Oleh karena kedua Ketua RT memiliki peran penting dalam kasus tersebut, maka LBH Matasiri meminta penyidik Polres Metro Depok memeriksa kembali para tersangka, saksi-saksi fakta dan termasuk para Ketua RT untuk mengungkap apakah ada tidaknya keterlibatan mereka. Misalnya apakah mereka terlibat sebagai pelaku, turut serta melakukan atau membantu melakukan.

“Peristiwa penganiayaan ini berlangsung kurang lebih 4 jam. Dalam rentan waktu yang begitu lama apa yang dilakukan para ketua RT pada saat kejadian?. Apakah mereka sengaja melakukan pembiaraan, atau justru menyuruh warganya untuk ikut melakukan tindakan penganiayaan terhadap kedua korban?,” ungkap Idris Latupono, tim kuasa hukum LBH Matasiri lainnya.

Sejauh ini sudah 6 (enam) orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut, yakni yakni Serda MLJ, DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), MK (18). Serda MLJ ditahan di Pomal Kodaeral III. Sedangkan tersangka lainnya ditahan di Polres Metro Depok.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yaitu, Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 458, KUHP juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *