Usia Pemuda Hanya Diakui hingga 30 Tahun, UU Kepemudaan Digugat Lagi ke MK

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menguji materiil terkait batas usia pemuda dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Meski aturan serupa pernah diajukan dan tidak diterima MK pada perkara sebelumnya, enam pemohon kembali mempersoalkan ketentuan yang mendefinisikan pemuda sebagai warga berusia 16–30 tahun.

Mereka adalah Husnul Jamil (Pemohon I), Rizal Bakri Rahayaan (Pemohon II), Hamka Arsad Refra (Pemohon III), M. Isbullah Djalil (Pemohon IV), Yusril Toatubun (Pemohon V), dan Heri Febrian (Pemohon VI)

Permohonan ini teregistrasi dengan nomor 222/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon menilai batas usia yang berlaku saat ini telah menghilangkan hak konstitusional mereka untuk memperoleh kesempatan yang sama berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam program-program kepemudaan.

“Norma ini telah menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata, baik secara aktual, potensial, maupun secara struktural karena secara langsung membatasi ruang partisipasi para pemohon sebagai warga negara produktif yang masih aktif, berdaya pikir maju, serta berkontribusi dalam masyarakat,” ujar Husnul Jamil dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

 

Usia pemuda diminta 40 tahun

Para pemohon meminta MK menafsirkan ulang definisi pemuda sehingga batas usia maksimal diperpanjang menjadi 40 tahun.

Dalam formulir permohonan, para pemohon membeberkan kerugian aktual mereka seperti tak bisa ikut Program Fasilitasi Karya Ilmiah Kepemudaan BINA INSAN AKADEMIA 2025 yang diluncurkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Selain itu, ada pula yang tak dapat mengikuti Band Competition Peringatan 97 Tahun Sumpah Pemuda dan Olahraga. Kegiatan ini juga diinisiasi Kemenpora.

Kedua lomba itu menolak pendaftaran mereka akibatan batasan umur.

Terdapat sejumlah program lain yang dibeberkan para pemohon dalam seperti pelatihan kewirausahaan, program jurnal akademik, hingga pelatihan content creator dan digital marketing.

 

Hakim minta kerugian diuraikan

Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih meminta pemohon menguraikan lebih rinci kerugian konstitusional yang dialami.

“Apakah kerugiannya itu bersifat spesifik, aktual, ataukah potensial? Satu per satu diuraikan dan hubungan sebab-akibatnya apa, ya, antara anggapan kerugian dengan berlakunya norma itu ada enggak hubungan sebab-akibatnya?” kata Enny.

MK memberi waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki permohonan sebelum batas akhir 8 Desember 2025.

 

Pernah ‘ditolak’ MK

Sebagai informasi, sebelumnya MK pernah menangani pengujian serupa.

MK menyatakan pemohon, yakni Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta, tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut.

“Tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan Nomor 178/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Gugatan itu diajukan oleh KNPI DKI Jakarta yang diwakili oleh Husnul Jamil selaku Ketua Umum, Syafiqurrohman selaku Sekjen, Hamka Arsad Refra sebagai Direktur LBH, dan M. Isbullah Djalil sebagai Sekretaris LBH.

MK menyebut pemohon tidak dapat membuktikan kewenangan hukumnya sebagaimana diatur dalam dokumen organisasi.

Karena tidak memiliki kedudukan hukum, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan.

 

Sumber: Usia Pemuda Hanya Diakui hingga 30 Tahun, UU Kepemudaan Digugat Lagi ke MK – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *