Indonesia Menyapa, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pondok Pesantren di Kementerian Agama.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan pihaknya masih mematangkan tugas dan fungsi lembaga baru tersebut sebelum resmi berjalan.
Dirinya menjelaskan bahwa Ditjen Pondok Pesantren nantinya akan berbeda secara signifikan dari Ditjen Pendidikan Islam yang selama ini menaungi pendidikan di lingkungan pesantren.
“Ya, kan selama ini bernama di bawah Ditjen Pendidikan Islam. Tetapi ada bedanya Ditjen Pendidikan dan Pondok Pesantren. Kalau Ditjen Pendidikan Islam itu nanti membawahi pendidikan formalnya,” ujar Nasaruddin pada Malam Bakti Santri untuk Negeri di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, Ditjen Pondok Pesantren akan lebih fokus pada aspek khas dunia pesantren, bukan hanya pendidikan formal.
“Nanti di Ditjen Pondok Pesantren itu akan ada perbedaannya secara tajam. Jadi sebagian dimensinya pendidik itu nanti lari ke Pondok Pesantren, sementara Pendidikan Islam akan lebih berkonsentrasi pada bidang-bidang tertentu,” jelasnya.
Nasaruddin mengatakan secara substansi proses pembentukan Ditjen Pondok Pesantren telah rampung.
Saat ini menunggu tahapan administrasi dari sejumlah kementerian terkait.
“Insya Allah sementara kita godok sekarang ini, sebetulnya sudah selesai. Tinggal menunggu implementasinya secara formal dari BKN dan juga Menpan-RB serta tentu Kementerian Keuangan,” tuturnya.
Ditjen Pondok Pesantren, kata Nasaruddin, akan memperkuat eksistensi dan kemandirian lembaga pendidikan khas Indonesia tersebut.
“Dengan adanya pernyataan Bapak Presiden tadi, maka insya Allah Pondok Pesantren itu nanti akan semakin eksis,” pungkasnya.
Latar Belakang Pembentukan Ditjen Pesantren
Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) resmi dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2025 sebagai bagian dari Kementerian Agama RI, bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional.
Surat Presiden Nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 menjadi dasar resmi pembentukan Ditjen Pesantren.
Pembentukan ini merupakan penantian panjang sejak disahkannya UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang mengamanatkan pengakuan dan pemberdayaan pesantren sebagai lembaga pendidikan formal.
Ditjen Pesantren menggantikan peran Direktorat Jenderal Haji dan Umrah yang kini dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI.
Tugas dan Fungsi Utama Ditjen Pesantren
Konsolidasi administrasi pondok pesantren di seluruh Indonesia, yang selama ini belum terorganisir secara nasional.
Menyusun kebijakan dan program strategis untuk pengembangan pendidikan pesantren, termasuk kurikulum, akreditasi, dan pendanaan.
Menjadi penghubung antara pemerintah dan komunitas pesantren, termasuk santri, kiai, dan pengelola ponpes.
Sumber: Disetujui Presiden, Kemenag Masih Godok Tugas dan Fungsi Ditjen Pesantren – TribunNews.com

