Tanggapi Kesaksian Reza Gladys di Sidang, Nikita Mirzani: Banyak Mengarangnya

Selebriti

Indonesia Menyapa, Jakarta — Nikita Mirzani menanggapi kesaksian yang diberikan Reza Gladys dalam persidangan.

Wanita 39 tahun itu menyebut bahwa keterangan yang disampaikan Reza Gladys dalam persidangan banyak mengarang.

“Banyak mengarangnya, banyak salahnya,” ujar Nikita Mirzani dalam ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/7).

Salah satu poin yang disoroti oleh Nikita Mirzani adalah terkait asistennya, Ismail Marzuki atau Mail, yang disebut meminta uang oleh Reza Gladys.

Dia menuturkan bahwa kejadian itu tak benar, justru malah sebaliknya.

“Terus, yang dia bilang katanya Mail meminta uang, padahal Mail tidak pernah meminta uang, tetapi Mail desak sama si Reza ini untuk menyebutkan nominal sesuai dengan yang sudah beredar,” ucap Nikita Mirzani.

Poin berikutnya adalah soal dokter Oky Pratama yang disebut Reza Gladys menyarankan untuk ‘tutup mulut’ Nikita Mirzani.

Ibu tiga anak tersebut menegaskan bahwa itu tidak benar.

“Kedua, sumpel mulut Niki, tadi dia bilang dokter Oky, ‘sudah sumpel saja mulut Nikita,’ itu juga tidak benar. Saya juga membaca BAP yang baik dan benar,” kata Nikita Mirzani.

Menurutnya, dirinya juga tidak pernah memberikan ulasan buruk untuk produk vitamin C milik Reza Gladys.

“Terus ketiga, tidak pernah review yang jelek-jelek soal yang dia bilang apa vitamin C atau segala macam. Yang saya posting glowing booster Glavidsa yang dia tempel stiker seolah-olah produk dia, padahal punya Reber skin,” ucap Nikita Mirzani.

Sebelumnya, Reza Gladys menjadi salah satu saksi dari empat saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam sidang atas dugaan pemerasan dan TPPU.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys.

Selain itu, Nikita juga didakwa atas dugaan tindakan pencucian uang atas uang yang dia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

 

Sumber: Tanggapi Kesaksian Reza Gladys di Sidang, Nikita Mirzani: Banyak Mengarangnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *