RUU Perampasan Aset Dijanjikan Prabowo di Hari Buruh 2025: Masuk Prolegnas, Gagal di Era Jokowi

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap komitmennya dalam memberantas korupsi.

Yakni dengan mendukung penuh pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya di hadapan ribuan buruh di lapangan Monas, Kamis (1/5/2025).

“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” ujar Prabowo di atas panggung.

Kemudian, Prabowo mengajak para buruh untuk meneruskan perlawanan terhadap kasus korupsi di Indonesia.

“Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tanya Prabowo yang selanjutnya dijawab setuju oleh para buruh yang memadati Lapangan Monas.

Prabowo juga tegas akan menyikat maling negara dan tidak boleh ada kompromi terhadap para koruptor yang tidak mau mengembalikan uang hasil kejahatannya.

“Enak aja, udah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja deh itu,” kata Prabowo, yang langsung disambut teriakan antusias dari massa buruh, “Setuju!”

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu harapan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

RUU tersebut menghadirkan cara untuk dapat mengembalikan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera pada koruptor.

 

Tuntutan Buruh

Adapun pengesahan UU Perampasan Aset juga menjadi satu dari enam tuntutan buruh pada May Day 2025.

Lima tuntutan buruh yang lain mencakup:

  1. Menghapus sistem outsourcing
  2. Membentuk satuan tugas (satgas) PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
  3. Pemberian upah yang layak
  4. Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Baru tanpa nuansa Omnibus Law, dan
  5. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

 

Diusulkan Masuk Prolegnas

Sebelum janji Prabowo di hadapan kaum buruh, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah akan mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk program legislasi nasional (Prolegnas).

“Pada waktunya, seperti harapan seluruh masyarakat Indonesia dan juga teman-teman pers, saya yakin ini akan sesegera mungkin kita ajukan dalam revisi Prolegnas yang akan datang,” ujar Supratman di kantornya, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Menurut Supratman, pemerintah sudah menyerahkan draf RUU Perampasan Aset ke DPR.

Namun, pembahasannya sangat berkaitan erat dengan kekuatan politik.

Supratman pun mengatakan, komunikasi dengan seluruh partai politik sangat diperlukan untuk menentukan nasib pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.

“Karena RUU-nya sudah pernah diserahkan ke DPR. Nah, cuma kan seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa ini menyangkut soal politik,” kata Supratman.

 

Gagal di Era Jokowi

Selama menjabat sebagai Presiden RI dalam periode 2019-2024, Joko Widodo (Jokowi) sudah beberapa kali menyerukan agar DPR menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Salah satunya ketika Jokowi menanggapi langkah DPR yang bergerak cepat membatalkan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada usai kritik dan aksi dari masyarakat.

Menurut Jokowi, respons cepat ini bisa diterapkan untuk masalah lain, seperti pemberantasan korupsi melalui RUU Perampasan Aset.

“Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak. Misalnya seperti RUU Perampasan Aset,” kata Jokowi dalam keterangannya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024).

RUU Perampasan Aset, kata Jokowi, sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.

“(RUU Perampasan Aset) Juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita, juga bisa diselesaikan oleh DPR,” jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset ini ke DPR sejak 2012.

Usulan itu dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008.

Hingga akhirnya pada 4 Mei 2023, pemerintah mengirim surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke DPR.

Namun, hingga rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 30 September 2024, pembahasan RUU Perampasan Aset itu belum pernah dilakukan.

 

Sumber: RUU Perampasan Aset Dijanjikan Prabowo di Hari Buruh 2025: Masuk Prolegnas, Gagal di Era Jokowi – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *