Indonesia Menyapa, Jakarta — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, gugatan serupa sudah dilakukan oleh berbagai pihak terkait beberapa pasal dalam KUHP seperti pasal perzinaan, pidana mati, hingga penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Kini, ada tiga gugatan terkait KUHP baru yang sudah tergistrasi di MK pada Selasa (13/1/2026).
Adapun nomor perkara gugatan tersebut yaitu 21/PUU-XXIV/2026, 22/PUU-XXIV/2026, dan 23/PUU-XXIV/2026.
Lalu terkait pasal KUHP baru apa saja yang digugat tersebut? Berikut rangkumannya.
1. Pasal Pidana Denda
Gugatan pertama dimohonkan oleh dua mahasiswa bernama Bernita Matondang selaku pemohon I dan Ariyanto Zalukhu sebagai pemohon II.
Adapun kedua pemohon mengajukan gugatan terkait Pasal 81 ayat 3 KUHP baru dan Pasal 82 UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kedua pasal tersebut mengatur terkait pidana denda. Berikut bunyi dari dua pasal tersebut:
Pasal 81 KUHP
(3) Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Pasal 82 UU Nomor 1 Tahun 2026
(1) Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 3 tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanaka, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara.
Pemohon menyatakan bahwa kedua pasal tersebut telah membentuk mekanisme sanksi pidana menjadi penyitaan kekayaan yang membuat adanya potensi perampasan kemerdekaan melalui pidana penjara.
Pasalnya, ketika ada seseorang yang memang secara ekonomi tidak mungkin untuk membayar denda yang sudah ditetapkan saat divonis, maka otomatis yang bersangkutan langsung disanksi pidana penjara.
Pemohon menilai tidak ada penilaian yang jelas dari penegak hukum terkait penilaian kemampuan ekonomi seseorang.
Adapun penilaian pemohon itu mengacu pada frasa ‘kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang’ yang tertuang pada Pasal 81 ayat 3 KUHP dan ‘pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara’ dalam Pasal 82 ayat 1 UU Penyesuaian Pidana.
“Bahwa kedua frasa tersebut secara sistematis membentuk mekanisme eskalasi sanksi pidana dari pidana denda menuju penyitaan kekayaan atau pendapatan, dan selanjutnya berpotensi berujung pada perampasan kemerdekaan melalui pidana penjara, tanpa adanya kewajiban penilaian kemampuan ekonomi pemohon secara objektif, individual dan proporsional,” kata pemohon dikutip dari situs MK, Rabu (14/1/2026).
Pemohon menganggap terkadang seseorang yang tidak membayar pidana denda semata-mata bukan karena enggan tetapi juga akibat adanya keterbatasan dari sisi ekonomi.
Sehingga, ketika tidak ada mekanisme penilaian kemampuan ekonomi yang jelas, maka justru menimbulkan posisi tidak setara di hadapan hukum dan berisiko melahirkan pemidanaan yang tidak adil.
“Bahwa dalam kondisi demikian, frasa’ kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang’ dalam Pasal 81 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta frasa ‘pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara’ dalam Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana yang sangat berat berupa perampasan harta dan perampasan kemerdekaan, tanpa terlebih dahulu didasarkan pada penetapan standar objektif mengenai kemampuan ekonomi terpidana,” ujar pemohon.
Pemohon juga menjelaskan bahwa ketika tidak adanya mekanimsme penilaian kemampuan ekonomi yang jelas, maka akan menimbulkan ketidaksetaraan terkait hukuman.
Di mana ketika ada warga yang berstatus ekonomi menengah ke atas berpotensi bisa menyelesaikan perkara yang dihadapinya tanpa perlu dipenjara karena sudah membayar denda yang dijatuhkan.
Hal itu, kata pemohon, berbanding terbalik bagi warga yang berstatus ekonomi menengah ke bawah.
“Dalam kondisi tertentu, bagi terpidana dengan kemampuan ekonomi tinggi, pidana penjara pengganti denda bahkan dapat dipersepsikan sebagai pilihan yang secara ekonomis lebih ringan dibandingkan kehilangan aset atau membayar denda dalam jumlah besar,” ujarnya.
Pemohon menganggap kedua pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1, Pasal 28E, dan Pasal 28G ayat 1 UUD 1945.
Adapun petitum yang diminta pemohon agar dikabulkan hakim yaitu:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan frasa ‘kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang’ pada Pasal 81 ayat 3 KUHP dan frasa ‘pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara’ dalam Pasal 82 ayat 1 bertentangan dengan UUD 1945.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
2. Pasal Pembubaran Rapat Lembaga Pemerintah
Gugatan kedua diajukan oleh seorang mahasiswa dari Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) bernama Gangga Listiawan.
Ia menggugat Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP baru yang mengatur soal larangan pembubaran lembaga pemerintah.
Berikut bunyi dari kedua pasal tersebut:
Pasal 232
“Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah atau memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat tersebut, di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.”
Pasal 233
“Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah untuk menghadiri rapat lembaga dan/atau badan tersebut, atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu dalam rapat lembaga dan/atau badan tersebut, di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”
Pemohon menganggap bahwa frasa ‘ancaman kekerasan, memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan’ serta frasa ‘merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah dan frasa ‘tidak terganggu’ bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasla 28 D ayat 1, Pasal 28E ayat 3, dan Pasal 28 F UUD 1945.
Frasa tersebut, menurut pemohon, membuat tergerusnya jaminan berekspresi dan berpendapat karena menimbulkan penafsiran yang terlalu luas.
Selain itu, pemohon juga menganggap frasa yang disebutkan di atas menimbulkan ketidakpastian hukum baginya dan warga karena bisa terancam dikriminalisasi oleh pihak tertentu.
“Hilangnya kepastian hukum dan rasa aman dalam menggunakan hak konstitusionalnya, karena pemohon tidak lagi dapat secara rasional membedakan antara ekspresi politik yang sah dengan perbuatan yang beresiko di kriminalisasi menurut norma a quo, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip Lex Certa dan Lex Stricprta dalam hukum pidana,” ujarnya.
Pemohon juga menganggap frasa tersebut dapat menimbulkan efek pembungkaman serta menghambat fungsi partisipatif di ruang publik.
Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim menyatakan Pasal 232 dan Pasal 233 bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. Pasal soal Penodaan Bendera Negara Sahabat
Gugatan terakhir yakni terkait pasal penodaan bendera negara sahabat yang tertuang dalam Pasal 231 KUHP baru.
Adapun gugatan ini dimohonkan oleh dua orang bernama Dewa Made Yuda Dwi Artana dan Johanes Maruli Burju.
Berikut bunyi pasal tersebut:
“Setiap orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”
Mereka mengajukan gugatan karena pasal tersebut membuatnya takut saat berdagang atribut Piala Dunia khususnya bendera peserta.
Pemohon menilai pasal tersebut tidak mengatur terkait kejelasan norma sehingga berujung tidak ada batasan yang jelas soal tindakan yang masuk dalam kategori penodaan.
Pemohon lantas menjelaskan beberapa tindakan yang berpotensi ditafsirkan menodai bendera negara lain yaitu memajang di pinggir jalan dan menumpuk di rak dagangan.
“Bahwa dalam praktik ekonomi tersebut, penempatan, pelipatan, penumpukan bendera yang dijual berpotensi secara subjektif ditafsirkan sebagai perbuatan ‘menodai’ atau ‘mencemarkan’ bendera negara sahabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 KUHP, tanpa adanya ukuran yang jelas mengenai unsur perbuatan yang dilarang.”
“Ketidakjelasan tersebut menimbulkan ketakutan akan kriminalisasi terhadap pemohon meskipun perbuatan yang dilakukan semata-mata bertujuan untuk kegiatan perdagangan yang sah dan tidak dimaksudkan sebagai tindakan penghinaan,” kata pemohon.
Selain itu, pemohon mengungkapkan karena tidak adanya norma berupa delik aduan, maka berpotensi siapapun bisa melaporkan atas dasar penafsiran sepihak.
Hal ini, menurut pemohon, menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pemohon pun meminta agar hakim menyatakan Pasal 231 KUHP baru bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa tindakan pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh kepala perwakilan negara sahabat yang bersangkutan.
Sumber: 3 Gugatan Anyar soal KUHP Baru: Pidana Denda hingga Penodaan Bendera Negara Sahabat – TribunNews.com

