Indonesia Menyapa, Jakarta — Sebanyak 173.706 narapidana mendapat remisi umum (RU) dalam rangka HUT ke-81 RI. Dari jumlah tersebut, 3.563 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana dilakukan secara simbolis dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (17/8/2026). Penyerahan juga dilakukan di masing-masing Lapas, Rutan, dan LPKA di seluruh Indonesia.
“Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto.
Dia mengatakan sebanyak 1.085 Anak Binaan mendapat Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU). Sebanyak 28 Anak Binaan di antaranya langsung bebas.
Sebanyak 170.143 penerima RU I atau masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima RU. Sedangkan 3.563 lainnya penerima RU II atau langsung bebas usai menerima RU.
Dia mengatakan tiga wilayah penerima RU terbanyak ialah Jawa Barat dengan 19.269 narapidana, disusul Sumatera Utara sebanyak 18.222 narapidana, dan Jawa Timur sebanyak 14.673 narapidana. Kemudian, untuk PMPU, jumlah penerima tertinggi tercatat di Sumatera Utara dengan 94 anak binaan, diikuti Jawa Barat sebanyak 86 anak binaan, dan Jawa Timur sebanyak 85 anak binaan.
Agus mengatakan remisi umum menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga kedisiplinan, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga saat kembali ke masyarakat bisa hidup secara mandiri dan tak mengulangi tindak pidana. Sementara itu, bagi anak binaan, PMPU memiliki makna yang lebih mendalam.
“Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik. Oleh sebab itu, pendekatan yang diterapkan kepada Anak Binaan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mendorong narapidana dan anak binaan untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik setelah kembali ke keluarga dan masyarakat.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan, lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi positif bagi lingkungan,” pesannnya.
Penyerahan RU dan PMPU 2026 juga menghemat anggaran negara untuk biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp358.922.115.000. Selain RU dan PMPU 2026, pemerintah juga memberikan remisi tambahan atas dasar kemanusian kepada 47 narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Simpang yang kembali secara sukarela serta melakukan perbantuan dan pemulihan di Lapas usai kejadian banjir Sumatera 2025.
Adapun besaran Remisi yang diberikan bervariasi. Di antaranya, mulai dari 20 hari hingga 2 bulan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
“Dalam situasi bencana, yang paling utama adalah keselamatan. Remisi Tambahan ini diberikan atas dasar kemanusiaan sekaligus langkah untuk mengantisipasi jatuhnya korban dan menjaga keamanan di Lapas, Rutan, dan LPKA. Kita tidak ingin kondisi bencana justru menimbulkan korban atau membahayakan Warga Binaan maupun petugas,” imbuh Agus.
Ditemui di Istana Negara, Jakarta, Agus juga mengatakan pemberian remisi tidak membedakan jenis tindak pidana yang dilakukan narapidana. Termasuk narapidana kasus korupsi yang memenuhi ketentuan juga bisa memperoleh remisi.
“Ya kan tidak boleh diskriminasi. Artinya kita berikan sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tuturnya.
Dia mengatakan pemberiana remisi telah diatur UU Pemasyarakatan. Agus mengatakan durasi remisi yang diberikan bergantung pada lamanya narapidana menjalani proses pembinaan.
“Pemberian remisi kan sudah diatur dengan undang-undang pemasyarakatan. Artinya kita berikan sesuai dengan apakah mereka sudah mengikuti program-program pembinaan yang kita lakukan atau tidak,” sambungnya.
Sumber: 173.706 Napi Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 3.563 Langsung Bebas

