Indonesia Menyapa, Jakarta — Polda Metro Jaya membenarkan terkait adanya sidik jari lain yang terdapat di lakban yang melilit wajah diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).
“Betul, menurut keterangan identifikasi ada 3 sidik jari yang ditemukan akan tetapi hanya 1 yang memenuhi syarat untuk dilakukan identifikasi,” ucapnya.
Kombes Budi belum menjelaskan lebih rinci alasan pasti sidik jari lain itu tidak dapat diidentifikasi.
“Untuk 2 (sidik jari) lainnya tidak dapat diidentifikasi,” tambahnya.
Fakta baru ini terungkap dalam audiensi pengacara keluarga Arya Daru Pangayunan dengan penyidik Polda Metro Jaya yang berlangsung di Gedung Ditreskrimum PMJ, Jakarta Selatan sore tadi.
Kuasa hukum keluarga Arya Daru, Martin Lukas Simanjuntak menegaskan bahwa sebelumnya ada kesimpulan tidak ada DNA orang lain di lakban selain Arya Daru.
Keterangan tersebut bertentangan dengan apa yang disampaikan dalam audiensi.
Martin mempertanyakan dalam audiensi apakah sudah bisa disimpulkan DNA sidik jari itu bukan DNA Arya.
Kemudian penyelidik menjawab tidak bisa disimpulkan sebab memang tidak laik sehingga tidak diuji dan diteliti.
“Jadi, menyimpulkan tidak ada DNA orang lain dengan tidak ditelitinya sidik jari (lain) yang nempel tersebut. Itu juga mungkin perlu diperdalam ke depan oleh penyidik,” ungkap Martin.
Kuasa hukum lainnya, Nicholay Aprilindo mempertegas masalah sidik jari yang dinilai sangat krusial.
Dia mengaku baru tahu ada sidik jari lain yang melekat di lakban, tapi yang bisa teridentifikasi oleh Inafis.
Dan hanya milik almarhum Arya Daru yang telah diidentifikasi.
Sisa sidik jari lainnya tidak bisa diidentifikasi.
“Saya tanya apakah yang tiga itu tidak bisa teridentifikasi itu milik siapa? Almarhum atau orang lain? Penyidik mengatakan mereka tidak bisa menjawab itu,” tutur Nicholay.
Diketahui, Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2025 pagi.
Ketika ditemukan, posisi tubuh Arya tergeletak di atas kasur.
Kepala korban dibungkus plastik dan dililit lakban berwarna kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut berwarna biru.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan atas kasus ini.
Dalam konferensi pers besar pada Selasa, 29 Juli 2025, polisi menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain maupun unsur pidana dalam kematian Arya.
Penyidik menyita 103 barang bukti dari lokasi, termasuk gulungan lakban, kantong plastik, pakaian milik korban, hingga obat sakit kepala dan obat lambung.
Sidik jari Arya juga ditemukan pada permukaan lakban yang melilit kepalanya.
Polisi telah memeriksa 24 orang saksi dari tiga klaster, yakni rekan kerja, rekan satu kos, dan anggota keluarga.
Hingga kini polisi belum menyimpulkan kasus ini sebagai bunuh diri, dan proses penyelidikan masih berlangsung.

