Indonesia Menyapa, Banjarmasin – Lagi-lagi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin memvonis bebas terdakwa Suparman dalam kasus perintangan penyidikan di Kabupaten Barito Kuala. Sebagaiamana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejalsaan Negeri Barito Kuala.
Majelis hakim menyatakan Suparman tak terbukti bersalah melakukan tindak pidana perintangan penyidikan seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Barito Kuala ungkap ketua majelis hakim Indra Meinantha Vidi, SH. MH yang digelar pada Jumat (03/10/2025).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Suparman tak terbukti bersalah. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum..
Atas putusan majelis hakim yang memvonis bebas ini, terdakwa Suparman langsung mengucapkan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mengajukan kasasi, ucapnya.
Ditemui usai sidang, Suparman kepada awak media menyatakan sangat bersyukur karena ia dinyatakan tidak bersalah dalam kasus yang dituduhkan kepadanya.
Saya bersama masyarakat akan tetap mempertahankan hak kami selama pihak perusahaan sawit disana tidak berpihak kepada warga, ucapnya.
Sementara itu, Tim kuasa hukum yang diwakili oleh Husrani Noor, SE. SH menambahkan, dengan adanya vonis bebas ini membuktikan bahwa dakwaan jaksa sudah gugur dan terbantahkan oleh vonis majelis hakim tersebut. Intinya yang takut itu sendiri adalah JPU sendiri, katanya.
Suparman dalam kasus ini didakwa telah melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Suparman dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga setengah tahun, dan denda Rp.200 juta subsider tiga bulan penjara.
Sebelumnya, Majelis Jakim Tipikor Banjarnasin juga memvonis bebas Darmono dalam kasus yang sama pada Selasa (05/08/2025), pungkasnya. (din/gar).