Indonesia Menyapa, Jakarta — Sejumlah tokoh nasional angkat suara membela mantan Ketua KPK Abraham Samad di tengah polemik dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Mereka menilai langkah hukum terhadap Abraham berpotensi sarat muatan politis dan mengarah pada indikasi kriminalisasi terhadap tokoh antikorupsi tersebut.
Aparat Polda Metro Jaya akan meminta keterangan mantan Ketua KPK ke-4 periode Desember 2011-hingga Februari 2015, Abraham Samad, pada Rabu (13/8/2025).
Upaya permintaan keterangan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Polda Metro Jaya, kepolisian di wilayah hukum Metropolitan Jakarta Raya meliputi DKI Jakarta, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi
Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kepulauan Seribu, dan Bandara Soekarno-Hatta. Di mana tercatat ada 13 polres di bawah Polda Metro Jaya.
Kasus itu sudah masuk dalam tahap penyidikan sejak Juli 2025 lalu.
Tahap penyidikan adalah bagian penting dalam proses hukum pidana di Indonesia. Menurut Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan adalah:
“Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara, yaitu:
Pencemaran nama baik dan fitnah, dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Penghasutan dan penyebaran berita bohong, dilaporkan oleh masyarakat dan relawan ke sejumlah Polres.
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) telah memasuki tahap penyidikan dan menyeret 12 nama terlapor, termasuk tokoh publik seperti Abraham Samad dan Roy Suryo.
Kasus ini bermula dari tudingan bahwa ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM tidak sah.
Tudingan tersebut disampaikan oleh sejumlah tokoh melalui media sosial dan forum publik. Presiden ke-7 RI, Jokowi kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Tercatat ada 12 orang yang disebut dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yaitu
Nama Terlapor
Abraham Samad (Mantan Ketua KPK)
Roy Suryo (Mantan Menpora)
Eggi Sudjana (Pengacara dan aktivis)
Rizal Fadillah (Pengamat hukum)
Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) (Aktivis kesehatan)
Rismon Sianipar (Tokoh masyarakat)
Damai Hari Lubis (Aktivis)
Rustam Effendi (Tokoh publik)
Kurnia Tri Royani (Aktivis)
Mikkael Benyammin Sinaga (Tokoh publik)
Nurdian Noviansyah Susilo (Tokoh publik)
Ali Ridho alias Aldo (Tokoh publik)
SPDP adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Ini merupakan dokumen resmi yang wajib dibuat oleh penyidik ketika memulai proses penyidikan terhadap suatu perkara pidana.
Fungsi dan Tujuan SPDP Memberitahukan kepada Kejaksaan bahwa proses penyidikan telah dimulai, menjadi bukti formal bahwa suatu perkara telah masuk tahap penyidikan, memastikan adanya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam proses hukum, dan menjaga prinsip check and balances dalam sistem peradilan pidana.
Para terlapor dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BAP adalah singkatan dari Berita Acara Pemeriksaan, yaitu dokumen resmi yang dibuat oleh penyidik atau pejabat berwenang dalam proses hukum pidana. BAP mencatat secara rinci keterangan dari saksi, tersangka, atau ahli yang diperiksa dalam suatu perkara Pemeriksaan melibatkan ahli digital forensik, grafologi, dan hukum pidana.
Pemeriksaan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya (Direktorat Reserse Kriminal Umum). Dit Reskrimum Polda Metro Jaya adalah satuan kerja di bawah Polda Metro Jaya yang memiliki wewenang utama dalam menangani berbagai tindak pidana umum.
Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, termasuk:
Pencemaran nama baik
Penganiayaan
Pembunuhan
Pencurian
Penipuan
Kejahatan terhadap keamanan negara
Kombes Pol. Wira Satya Triputra menjabat sebagai Dirreskrimum. Ia bertanggung jawab langsung atas penanganan kasus-kasus besar, termasuk laporan Presiden Jokowi terkait dugaan ijazah palsu.
Sebagian besar terlapor meminta penjadwalan ulang pemeriksaan, kecuali Abraham Samad yang menyatakan siap hadir. “Khusus Rabu, Pak Abraham Samad akan hadir dan kami dampingi,” kata Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, dalam pesan kepada KompasTV, Selasa (12/8/2025).
Sebelumnya dalam kesempatan lain, Ahmad menyatakan pihaknya telah menerima surat panggilan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo Cs yang diagendakan pada Senin (11/8/2025) sampai Kamis (14/8/2025).
Namun, ia menyatakan Roy Suryo Cs belum bisa memenuhi panggilan.
“Panggilan tersebut belum bisa dipenuhi klien kami karena klien kami pada jadwal-jadwal yang berkenaan yang saya sebutkan tadi ya, ada Senin, Selasa, Rabu, Kamis yang menjelang 17 Agustus 2025 ini sudah teragendakan berbagai agenda jelang perayaan 17 Agustus 2025,” kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Senin (11/8/2025), dikutip dari video YouTube KompasTV.
Namun, ia menegaskan kliennya bukan mangkir saat dipanggil Polda Metro Jaya.
“Ketidakhadiran klien kami ini bukan berarti mangkir, bukan tanpa keterangan. Jadi, secara resmi kami nanti akan menyerahkan surat,” ujar Ahmad.
Ia berharap penyerahan surat itu bisa memberikan keterangan dari pihaknya bahwa tidak ada panggilan Polda Metro Jaya yang diabaikan.
“Untuk kapan waktunya, memang di dalam surat nanti kami merekomendasikan atau memberikan saran agar sekiranya pemanggilan itu dilakukan penjadwalan ulang setidaknya setelah perayaan hari kemerdekaan kemerdekaan Republik Indonesia. Jadi setelah 17 Agustus 2025,” tambahnya.
Kasus dugaan kriminalisasi terhadap Abraham Samad mencuat setelah namanya masuk dalam daftar 12 terlapor dalam perkara ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pemeriksaan dilakukan oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang menangani laporan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden
Abraham Samad menyatakan bahwa jika dirinya dijadikan tersangka, itu adalah bentuk kriminalisasi dan pembungkaman suara kritis.
Ia merasa heran namanya diseret dalam kasus ini, padahal hanya mengomentari isu ijazah dalam sebuah tayangan podcast.
“Sudah ketahuan bahwa saya dijadikan target kriminalisasi jika jadi tersangka,” ujar Abraham dalam program Saksi Kata pada Senin (21/7/2025).
Ia menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan melawan secara hukum jika statusnya berubah menjadi tersangka.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kriminalisasi adalah:
proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat
Pengertian Kriminalisasi Secara Hukum
Secara normatif, kriminalisasi adalah proses ketika suatu perbuatan yang sebelumnya tidak dianggap sebagai kejahatan, kemudian diatur dalam hukum pidana sebagai tindakan yang dapat dikenai sanksi.
Pengertian Kriminalisasi dalam Konteks Sosial-Politik
Dalam praktiknya, istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan penegakan hukum yang bermotif politik atau tidak adil, yaitu:
Menjadikan seseorang sebagai tersangka atau terdakwa tanpa bukti kuat.
Menggunakan hukum sebagai alat untuk membungkam kritik, balas dendam politik, atau mengintimidasi aktivis.
Ciri-Ciri Kriminalisasi Tidak Sah
Bukti lemah atau tidak relevan.
Proses hukum tidak transparan.
Ada tekanan politik atau konflik kepentingan.
Tindakan yang dituduhkan sebenarnya adalah bagian dari hak konstitusional, seperti kebebasan berpendapat.
Dampak Kriminalisasi
Menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Terancamnya kebebasan sipil dan demokrasi.
Munculnya ketakutan untuk menyuarakan kritik atau pendapat.
Sejumlah tokoh nasional dan aktivis telah menyuarakan dukungan kuat terhadap Abraham Samad di tengah kasus dugaan kriminalisasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Dalam video berjudul ‘Dukungan Para Tokoh Untuk Abraham Samad’ mereka yang mendukung Abraham Samad dan menolak kriminalisasi, yaitu
Gatot Nurmantyo
Gatot Nurmantyo adalah seorang jenderal purnawirawan TNI yang dikenal luas di Indonesia, terutama karena kiprahnya sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) periode 2015–2017 di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo
“Ingat tolak kriminalisasi Abraham Samad ini bukan zamannya lagi,” kata Gatot Nurmantyo
Novel Baswedan
Novel Baswedan adalah seorang mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikenal luas karena keberaniannya dalam mengungkap berbagai kasus korupsi besar di Indonesia.
“Saya Novel Baswedan menolak kriminalisasi terhadap Pak Abraham Samad,” kata Novel Baswedan
Okky Madasari
Okky Madasari adalah seorang sastrawan, akademisi, dan sosiolog Indonesia yang dikenal karena karya-karyanya yang kuat dalam menggambarkan isu sosial, politik, dan perjuangan melawan ketidakadilan.
“Saya Okky Madasari saya percaya pada integritas Abraham Samad saya menolak dan melawan kriminalisasi pada Abraham Samad,” kata Okky Madasari
Feri Amsari
Feri Amsari adalah seorang pakar hukum tata negara, aktivis demokrasi, dan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Sumatera Barat. Ia dikenal luas karena keberaniannya mengkritisi kebijakan pemerintah dan membela prinsip-prinsip konstitusi serta keadilan hukum
“Saya Feri Amsari menolak segala upaya yang berupaya mengkriminalisasi Abraham Samad. Lawan,” kata Feri Amsari.
Muhammad Said Didu
Muhammad Said Didu adalah seorang insinyur, birokrat senior, dan pengamat kebijakan publik yang dikenal luas karena sikap kritisnya terhadap berbagai kebijakan pemerintah, terutama di bidang energi, sumber daya alam, dan tata kelola negara.
“Saya Said Didu cukup sedih mendengarkan pemanggilan Abraham Samad oleh polisi dalam rangka pemeriksaan terkait dengan ijazah palsu Joko Widodo
Saya berharap dan saya minta tangan ada kriminalisasi pada siapapun terhadap keinginan masyarakat untuk mengetahui kebenaran ijazah asli Joko Widodo ,” kata Said Didu
Sementara itu, Abrahan Samad pun mengaku tak akan tinggal diam jika dirinya masuk menjadi tersangka.
“Saya tidak tinggal diam kalau itu terjadi, menurut saya itu sesuatu yang harus saya lawan, karena ini kezaliman, misalkan itu terjadi karena menurut saya itu sudah harga diri, harus melawan,” ujarnya lagi.
Identitas dan Latar Belakang Abraham Samad
Nama Lengkap
Dr. Abraham Samad, S.H., M.H.
Tanggal Lahir
27 November 1966
Tempat Lahir
Makassar, Sulawesi Selatan
Pendidikan
S1, S2, dan S3 Hukum – Universitas Hasanuddin
Profesi
Pengacara, Aktivis, Mantan Ketua KPK
Pasangan
Indriana Kartika
Anak
2 orang
Pendidikan dan Karier Awal
Menyelesaikan pendidikan hukum hingga tingkat doktoral di Universitas Hasanuddin.
Disertasinya membahas penanganan kasus korupsi di pengadilan negeri dan pengadilan khusus.
Memulai karier sebagai advokat pada tahun 1996, membela kaum lemah dan aktif dalam isu keadilan sosial.
Kiprah Antikorupsi
Mendirikan Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, sebuah LSM yang fokus pada pembongkaran kasus korupsi dan mendorong pemerintahan yang bersih.
Terpilih sebagai Ketua KPK periode 2011–2015, menjadi ketua termuda dengan suara terbanyak di DPR.
Di masa kepemimpinannya, KPK menetapkan tersangka dari kalangan elit, termasuk Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng.
Aktivisme dan Sikap Kritis
Setelah masa jabatannya di KPK, Abraham tetap aktif menyuarakan isu hukum dan demokrasi.
Ia dikenal sebagai sosok vokal dan berani, bahkan terhadap kekuasaan.
Saat ini aktif melalui kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, membahas isu hukum dan sosial.
Abraham Samad adalah simbol perlawanan terhadap korupsi dan ketidakadilan hukum.

