Indonesia Menyapa, Jakarta – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Jakarta Pusat menyerahkan sertifikat elektronik hak pakai atas nama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Jumat, 03 Oktober 2025.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat, Firman Ariefiansyah Singagerda, kepada perwakilan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) di ruang kerja Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan tersebut, Firman menyampaikan, sertifikasi aset tanah milik negara (Barang Milik Negara/BMN) merupakan langkah penting dalam upaya perlindungan aset dari potensi sengketa atau penyalahgunaan.
Sertifikasi BMN adalah bentuk pengamanan hukum terhadap aset negara.
Dengan adanya sertifikat, kepemilikan tanah menjadi sah dan terlindungi dari klaim pihak ketiga.
”Ini juga mempermudah pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk kepentingan publik,” ujar Firman Ariefiansyah Singagerda dalam keteranganya, Jumat (3/10).
Ia menambahkan, penyerahan sertifikat elektronik ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat dalam mendukung transformasi digital layanan pertanahan melalui penerapan sertipikat elektronik.
Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan akuntabel.
“Penyerahan sertipikat elektronik kepada POLRI tidak hanya memperkuat tertib administrasi dan keamanan dokumen pertanahan, tetapi juga mempererat sinergi antar-instansi dalam pengelolaan aset negara. Melalui sertipikat elektronik, pengelolaan aset tanah menjadi lebih efisien, aman, dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kelembagaan.” Tungkas Kepala kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat.