Indonesia Menyapa, Ambon — Pelindungan merek dan legalitas usaha menjadi aspek penting dalam pengembangan UMKM agar memiliki kepastian hukum sekaligus peluang untuk memperluas usaha. Hal tersebut menjadi fokus edukasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dalam kegiatan Sahari di Lahasuang yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Perempuan Indonesia Maju (PIM) Maluku di Jembatan Amerika, Negeri Laha, Kota Ambon.
Mengusung tema “Menghidupkan Tradisi, Mengembangkan Potensi Negeri Berdampak”, kegiatan ini menjadi wadah kolaborasi pemerintah, komunitas, dan masyarakat untuk mengembangkan potensi lokal Negeri Laha melalui pemberdayaan UMKM, pelestarian budaya, serta pengembangan sektor pariwisata.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Maluku tersebut turut dihadiri Anggota DPR RI Komisi XIII, Wali Kota Ambon, unsur Forkopimda, pimpinan instansi terkait, pemerintah Negeri Laha, DPD dan DPC PIM Maluku, serta pelaku UMKM dan masyarakat setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Maluku menekankan bahwa pengembangan kawasan wisata perlu didukung oleh pelestarian budaya, kualitas kuliner, serta kenyamanan dan keamanan pengunjung.
Ia juga mengingatkan pentingnya tertib administrasi dan legalitas usaha bagi pelaku UMKM, termasuk melalui pembentukan Perseroan Perorangan, untuk mendukung pengembangan usaha dan membuka peluang akses permodalan.
Sejalan dengan hal tersebut, Kanwil Kemenkum Maluku memberikan edukasi kepada pelaku UMKM mengenai pentingnya pelindungan merek dan manfaat pendaftaran Perseroan Perorangan. Edukasi disertai pembagian brosur kepada pelaku usaha di setiap stan UMKM agar masyarakat memperoleh informasi mengenai prosedur dan manfaat layanan hukum yang tersedia.
Pelindungan merek menjadi penting karena nama usaha, logo, dan identitas produk merupakan aset yang membedakan suatu produk dari produk lainnya. Melalui pendaftaran merek, pelaku UMKM dapat memperoleh pelindungan hukum atas identitas usahanya.
Sementara itu, Perseroan Perorangan memberikan pilihan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh status badan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini juga menghadirkan bazar kuliner lokal, hiburan musik, serta layanan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara gratis. Berbagai layanan tersebut melengkapi upaya pemberdayaan masyarakat dengan membuka akses terhadap kebutuhan administrasi dan pengembangan usaha.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Farida Wahid, menegaskan bahwa pelaku UMKM perlu memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual dan legalitas usaha sejak awal mengembangkan bisnis.
Diakui edukasi yang diberikan dapat mendorong para pelaku usaha untuk mendaftarkan merek serta memanfaatkan layanan Perseroan Perorangan sesuai kebutuhan usahanya. Dengan legalitas yang jelas dan merek yang terlindungi, potensi ekonomi lokal diharapkan semakin berkembang serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Negeri Laha.
Sumber: Kemenkum Maluku Gencarkan Edukasi UMKM Pelindungan Merek dan Legalitas Usaha – RRI.co.id

