Indonesia Menyapa, Jakarta — Komunikasi politik antara PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu diskusi politik.
PKS dan PDIP diketahui secara ideologi politik tidak beririsan selama ini.
PKS mengusung ideologis Islam yang demokratis, dengan memadukan nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kebangsaan.
Sementara PDIP berideologi Pancasila murni versi 1 Juni 1945, Soekarnoisme, dan Marhaenisme.
Pengamat politik sekaligus Direktur Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai komunikasi PDIP dengan PKS lebih tepat dibaca sebagai kemungkinan bertemunya kepentingan politik dalam isu tertentu, bukan sebagai tanda bahwa PDIP dan PKS telah menyepakati kerja sama politik jangka panjang.
“Ini bukan soal kawin ideologi melainkan kemungkinan kawin kepentingan. Dua partai tidak harus punya pandangan yang sama tentang segala hal untuk menemukan titik temu dalam satu persoalan politik,” kata Arifki dalam pesan yang diterima, Rabu (28/10/2026).
Bentuk koalisi irisan
Menurut Arifki, komunikasi antara PDIP dan PKS dapat dipahami sebagai bentuk koalisi irisan yakni kerja sama yang terbentuk karena adanya kesamaan perhatian terhadap isu tertentu.
Dalam konteks ini, kesamaan perhatian terhadap polemik ijazah Gibran tidak serta-merta menunjukkan bahwa kedua partai memiliki tujuan politik yang sama.
Ia menilai masing-masing partai tetap bisa memiliki pertimbangan dan kepentingan berbeda meskipun membuka ruang komunikasi untuk membahas persoalan yang sama.
Karena itu, arah hubungan politik PDIP dan PKS perlu dilihat dari langkah-langkah lanjutan yang diambil keduanya, bukan hanya dari komunikasi yang terbangun saat ini.
Arifki mengatakan, apabila kesamaan agenda kedua partai berlanjut setelah polemik ijazah Gibran mereda, komunikasi tersebut berpotensi berkembang menjadi kerja sama yang lebih terstruktur.
Sebaliknya, jika komunikasi hanya berlangsung selama isu tersebut menjadi perhatian publik, hubungan keduanya bisa saja berhenti sebagai solidaritas yang bersifat situasional.
“Bagi saya, ini menarik karena memperlihatkan bahwa sekat politik bisa mencair ketika kepentingan bertemu. Tetapi apakah ini akan menjadi koalisi yang bertahan lama atau hanya persinggungan sesaat? Jawabannya tidak ada pada pertemuan hari ini, melainkan pada keputusan politik mereka berikutnya,” ujar Arifki.
Respons PKS
Kepala Kantor Staf Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian menegaskan inisiatif partainya menjalin komunikasi terkait syarat pendidikan Gibran bukan upaya menjatuhkan dari kursi Wapres RI.
Pipin menekankan upaya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Gibran adalah masalah keadilan.
“Saya kira kami tidak ingin menjatuhkan orang yang memang mendapatkan kekuasaan sesuai dengan haknya,” kata Pipin Sopian dikutip dari Kompas.TV, Senin (26/10/2026).
Pipin menyatakan upaya komunikasi yang diinisiasi PKS telah disambut sejumlah partai.
Namun, PKS disebutnya belum memutuskan apakah akan membentuk pansus atau menggunakan hak menyatakan pendapat.
PDIP Sambut PKS
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut partai berlambang banteng itu siap menyambut langkah PKS untuk berdialog mengenai ijazah Gibran.
Hasto menyatakan putusan MK yang diterbikan beberapa waktu lalu menunjukkan adanya penyelewengan kekuasaan terkait pencalonan Gibran.
Sehingga PDIP akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami membuka ruang untuk dialog karena bagaimanapun juga keputusan Mahkamah Konstitusi terang-benderang mengingatkan kepada kita bahwa melalui keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023 itu adalah upaya sengaja abuse of power,” kata Hasto, Minggu (25/10/2026).
Kasus Gibran yang terus bergulir
Selasa (6/10/2026) lalu, Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan majelis hakim menyatakan permohonan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan atau dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan setingkat SMA/sederajat.
Meskipun menyoroti persoalan dokumen tersebut, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden karena statusnya sebagai calon telah berakhir setelah dilantik.
Gayung bersambut, putusan MK membawa ‘bola liar’ ke DPR.
Wacana pemakzulan Wapres Gibran pun mengemuka termasuk wacana menggulirkan Hak Angket mengenai Gibran di DPR.
Hak angket adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang (UU) dan atau kebijakan pemerintah.
Sumber: Pengamat Sebut Komunikasi PDIP-PKS soal Gibran Bukan ‘Kawin Ideologi’ Tapi Bisa ‘Kawin Kepentingan’

