Warga Kalimantan Gugat Aturan Pembakaran Lahan ke MK, Soroti Risiko Asap Karhutla Bagi Masyarakat

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Aturan pengecualian pembakaran lahan untuk kepentingan kearifan lokal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon, Bima Sadiropa Sijabat, menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Permohonan teregister dengan nomor 391/PUU-XXIV/2026.

Bima menguji Pasal 69 ayat (2) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam sidang pendahuluan, Selasa (27/10/2026), Bima diwakilkan oleh dua kuasa hukum, Kristopel Silaen dan Sepri Yadi Messakh.

Mereka menjelaskan, aturan tersebut mengecualikan larangan pembakaran lahan untuk kearifan lokal, dengan batas maksimal dua hektare per kepala keluarga dan kewajiban membuat sekat bakar.

Namun, menurut pemohon, sekat bakar hanya mencegah penjalaran api, bukan pencemaran udara.

“Pemohon tidak berpendapat bahwa seluruh kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh pembakaran lahan. Namun pembakaran lahan merupakan salah satu kegiatan yang dapat menyebabkan dan norma a quo tetap memberikan ruang hukum bagi kegiatan tersebut,” kata Kristofel di ruang sidang MK, Jakarta.

Ia juga menyoroti asap karhutla yang dapat menjangkau wilayah di luar lokasi pembakaran.

“Asap tidak mengenal batas wilayah administrasi sehingga pemohon dan keluarganya dapat kembali mengalami pencemaran udara sekalipun tidak berada di sekeliling atau di sekitar lokasi pembakaran,” lanjut Kristofel.

Bima mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat pencemaran udara. Dia saat ini tinggal di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Dalam permohonannya, Bima mencantumkan pemantauan BMKG Stasiun Meteorologi Tanjung Harapan pada 17 September 2026 konsentrasi PM2,5 di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, mencapai 152 mikrogram per meter kubik dengan kategori sangat tidak sehat.

Kondisi tersebut membuat Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan memberlakukan belajar dari rumah pada 18-19 September 2026.

Bima juga mengutip data luas karhutla pada 2025 yang mencapai sekitar 2,6 juta hektare.

Sementara itu, data SiPongi Kementerian Kehutanan mencatat luas indikatif karhutla Januari-Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare, meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Pemohon menegaskan penghapusan pengecualian pembakaran lahan tidak berarti menghapus kearifan lokal masyarakat tradisional.

“Kearifan lokal dalam pengelolaan lahan juga mencakup pemilihan waktu bercocok tanam, pengenalan karakteristik tanah, penggunaan varietas tanaman lokal, dan pengaturan pola tanam,” jelas Messakh.

Bima juga menyadari pembukaan lahan tanpa bakar dapat membutuhkan biaya lebih besar bagi masyarakat tradisional dan petani kecil.

Namun, menurutnya, persoalan tersebut dapat diatasi melalui dukungan pemerintah.

Pemerintah, menurut dia, dapat menyediakan metode dan teknologi pertanian yang memungkinkan masyarakat membuka lahan tanpa membakar.

Bima menguji Pasal 69 ayat (2) beserta penjelasannya dalam UU PPLH.

Dalam petitumnya, dia meminta MK membatalkan ketentuan tersebut.

Sebagai alternatif, Bima meminta pembakaran lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk kearifan lokal hanya boleh dilakukan dengan izin pemerintah setelah mempertimbangkan kondisi cuaca, karakteristik lahan, dan risiko kebakaran di sekitarnya.

 

Sumber: Warga Kalimantan Gugat Aturan Pembakaran Lahan ke MK, Soroti Risiko Asap Karhutla Bagi Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *