Kantah Kota Bekasi Serahkan 600 Sertipikat PTSL dan 43 Aset Pemkot, Kepastian Hukum Diperkuat

Indonesia Menyapa, Kota Bekasi – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi menyerahkan 600 sertipikat tanah kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026. Dalam kegiatan yang digelar di Selasar Bagian Barat Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (27/10/2026), turut diserahkan 43 sertipikat aset milik Pemerintah Kota Bekasi.

Penyerahan sertipikat tersebut dihadiri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat dan lurah, serta ratusan warga penerima sertipikat.

Kepala Kantah Kota Bekasi, Tarbarita Togar Simorangkir, menegaskan bahwa PTSL merupakan program strategis nasional untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah sekaligus menekan potensi sengketa pertanahan di masyarakat.

“PTSL hadir untuk menjawab amanat negara dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum yang kuat, sekaligus meminimalisir potensi sengketa maupun konflik pertanahan di tengah masyarakat,” ujar Tarbarita.

Pada 2026, Kantah Kota Bekasi menargetkan pendaftaran sebanyak 3.000 bidang tanah. Penyerahan 600 sertipikat kepada masyarakat menjadi bagian dari pelaksanaan target tersebut, melalui sinergi antara Kantah dan Pemerintah Kota Bekasi.

Penyerahan sertipikat tersebut mencakup sembilan kelurahan di Kota Bekasi, dengan rincian Kelurahan Jatiranggon sebanyak 160 sertipikat, Jatiraden 70 sertipikat, Jatiluhur 57 sertipikat, Jatikramat 13 sertipikat, Jatikarya 108 sertipikat, Harapanmulya 100 sertipikat, Kalibaru 27 sertipikat, Margamulya 35 sertipikat, dan Medansatria 30 sertipikat.

Selain memberikan kepastian hukum kepada warga, penyerahan 43 sertipikat aset Pemkot Bekasi menjadi langkah penting dalam memperkuat pengamanan aset daerah, menertibkan administrasi pertanahan, serta meminimalkan risiko hukum dalam pengelolaan barang milik daerah.

Kantah Kota Bekasi mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, Forkopimda, panitia ajudikasi PTSL, dan masyarakat dalam menyukseskan program tersebut. Warga penerima sertipikat juga diimbau menjaga dokumen dengan baik dan memanfaatkannya secara bijak untuk mendukung produktivitas serta kesejahteraan keluarga.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *