DPR RI Dorong UMKM Aceh Lindungi Kekayaan Intelektual

UMKM

Indonesia Menyapa, Nagan Raya — Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Aceh I, Drs. H.T. Zulkarnaini Ampon Bang, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pegiat ekonomi kreatif di Aceh untuk melindungi merek dan hasil karya mereka melalui pendaftaran kekayaan intelektual. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Aktivasi Desa Kreatif melalui Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Klinik Kekayaan Intelektual di Kantor Camat Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Jumat 24 Oktober 2026.

Menurut Politisi Partai Golkar ini, perlindungan kekayaan intelektual menjadi langkah penting agar produk lokal tidak hanya memiliki nilai budaya dan kreativitas, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat yang menciptakannya.

“Jangan sampai masyarakat kita sudah bekerja keras menciptakan sebuah produk, tetapi kemudian kehilangan peluang ekonomi karena mereknya tidak didaftarkan, karyanya tidak dilindungi, atau hasil inovasinya justru dimanfaatkan pihak lain tanpa memberikan manfaat kepada penciptanya,” kata Zulkarnaini.

Ia menjelaskan, Aceh memiliki beragam potensi ekonomi kreatif yang dapat dikembangkan, mulai dari kuliner khas daerah, kerajinan tangan, motif tradisional, desain produk, karya seni, musik hingga berbagai merek usaha lokal.

Namun, potensi tersebut membutuhkan pengelolaan yang baik, inovasi berkelanjutan, serta perlindungan hukum agar mampu meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk.

Karena itu, Zulkarnaini menilai pemahaman mengenai merek, hak cipta, desain industri, indikasi geografis, dan bentuk perlindungan kekayaan intelektual lainnya perlu diperluas, terutama bagi pelaku UMKM dan komunitas kreatif di daerah.

Ia berharap Klinik Kekayaan Intelektual tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi mampu mendorong peserta mengambil langkah nyata untuk mendaftarkan dan melindungi produk maupun karya mereka.

Selain perlindungan hukum, ia juga menekankan pentingnya pemerataan pembangunan ekonomi hingga ke wilayah pedesaan. Menurutnya, masyarakat desa harus menjadi pelaku utama dalam menciptakan inovasi, mengembangkan produk unggulan, serta menikmati manfaat pertumbuhan ekonomi.

“Kita ingin agar anak-anak muda Aceh memiliki kesempatan untuk mengembangkan kreativitasnya di daerah sendiri. Kita ingin agar para pelaku UMKM mampu meningkatkan kualitas dan nilai jual produknya,” ujarnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, ia mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, perguruan tinggi, komunitas kreatif, dunia usaha, dan lembaga keuangan.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membuka akses pendampingan usaha, pembiayaan, perluasan pasar, serta pemasaran digital sehingga produk lokal Aceh mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Zulkarnaini turut mengapresiasi Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya beserta seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan program Aktivasi Desa Kreatif tersebut.

“Kami berharap program ini menjadi salah satu upaya memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat, mengembangkan potensi lokal, dan membangun ekosistem ekonomi kreatif yang produktif, mandiri, serta berkelanjutan di Aceh,” ujarnya.

 

Sumber: DPR RI Dorong UMKM Aceh Lindungi Kekayaan Intelektual – RRI.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *