Remiliterisasi Dinilai Berisiko bagi Demokrasi, Negara Hukum dan Profesionalisme Tentara

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Perluasan militer dalam sejumlah program dan kegiatan di luar fungsi pertahanan dinilai beresiko bagi demokrasi jika tidak diikuti dengan batas kewenangan yang jelas.

Peneliti Senior Imparsial sekaligus Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf menyebut tentara dalam program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, ketahanan pangan, pembangunan, hingga berbagai agenda sosial-ekonomi dinilai membuat batas antara ranah sipil dan militer semakin kabur.

Hal tersebut dikatakan Al Araf dalam diskusi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bersama Imparsial, Centra Initiative, dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dengan tema “Problematika Hubungan Sipil-Militer dalam Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia” pada Jumat (22/8/2026).

“Militer harus ditempatkan sebagai alat negara yang tunduk pada otoritas sipil dan hukum, bukan menjadi aktor politik atau instrumen kepentingan kekuasaan,” kata Al Araf.

Ia menyebut pengalaman masa lalu seperti Orde Baru yang di mana militer memiliki keterlibatan yang cukup luas dalam bidang politik dan pemerintahan menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan hubungan antara institusi militer dan otoritas sipil.

“Pengalaman masa lalu menjadi pembelajaran penting bagi kita untuk terus menjaga agar hubungan sipil-militer berjalan secara demokratis dan sesuai dengan prinsip supremasi hukum,” ujarnya.

Al Araf menilai perkembangan keterlibatan TNI dalam berbagai program pemerintah perlu diikuti dengan evaluasi secara berkala.

Hal tersebut penting untuk memastikan pembagian peran antara institusi sipil dan militer tetap berjalan secara proporsional.

Menurutnya, prinsip democratic civilian control menempatkan militer sebagai alat negara yang berada di bawah otoritas sipil yang sah dan demokratis.

Di sisi lain, militer perlu dipersiapkan secara optimal sebagai kekuatan utama dalam menghadapi berbagai ancaman terhadap kedaulatan negara.

“Penguatan pertahanan tetap menjadi hal yang penting. Namun, pada saat yang sama, kita juga perlu memastikan adanya pembagian peran yang jelas antara fungsi pertahanan dan urusan sipil,” ucapnya.

Di sisi lain, Al Araf juga menyoroti pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) yang dinilai perlu mempertimbangkan aspek kebutuhan pertahanan, tata kelola, serta kemampuan anggaran negara.

Ia menuturkan terdapat tiga hal yang perlu menjadi perhatian dalam melihat semakin beragamnya peran militer.

Pertama, pentingnya menjaga hubungan sipil-militer tetap demokratis. Kedua, memastikan setiap kewenangan memiliki dasar hukum dan mekanisme pengawasan yang memadai. Ketiga, menjaga profesionalisme TNI agar tetap dapat menjalankan fungsi pertahanan secara optimal.

“Profesionalisme TNI pada akhirnya tetap diukur dari kemampuan menjalankan fungsi pertahanan secara efektif, sekaligus menjalankan setiap penugasan sesuai dengan hukum dan berada dalam kerangka kendali sipil yang demokratis,” ujarnya.

 

Sumber: Remiliterisasi Dinilai Berisiko bagi Demokrasi, Negara Hukum dan Profesionalisme Tentara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *