MK Bakal Bikin Digital Constitutional Court untuk Mudahkan Akses Bagi Warga

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) akan membuat Digital Constitutional Court. Hal ini untuk mempermudah akses bagi masyarakat.

“Ke depan, Mahkamah akan membangun Digital Constitutional Court yang modern, independen, berintegritas, dan tepercaya. Teknologi dan kecerdasan artifisial akan dimanfaatkan secara bertanggung jawab,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pidato upacara HUT ke-23 MK di halaman gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).

Suhartoyo mengatakan Digital Constitutional Court ini akan memanfaatkan artificial intelligence (AI). Kendati demikian, dia menyebut sumber daya manusia (SDM) juga akan ikut ditingkatkan.

‘Keamanan sistem dan kualitas sumber daya manusia juga harus diperkuat. Namun, di balik seluruh pembenahan itu, tetap ada satu hal yang paling menentukan, yaitu manusia yang menjalankannya,” jelas dia.

Sampai saat ini, Suhartoyo menyebut seluruh pegawai Kepaniteraan dan Kesekretariatan Jenderal telah menunjukkan upaya tersebut. Katanya, pegawai telah memberikan kemudahan akses peradilan MK bagi warga secara transparan, akuntabel, dan modern.

“Terbukti, dari 304 permohonan sampai pertengahan bulan Agustus ini, 2026, permohonan yang diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi sejumlah 258 atau 85 persen telah dilakukan permohonan secara online,” ungkap dia.

Suhartoyo mengapresiasi seluruh pegawainya dengan memberikan penghargaan. Menurutnya, para pegawai teladan ini telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Karena itu pada kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan apresiasi dan selamat kepada seluruh pegawai atas semangat, komitmen, dan integritas pegawai dalam memberikan layanan publik terbaiknya bagi Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

 

Sumber: MK Bakal Bikin Digital Constitutional Court untuk Mudahkan Akses Bagi Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *