Indonesia Menyapa, Lamteng – Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah secara resmi telah melaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa, 7 Juli 2026.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah Nirwanda, S.H., M.H., dan dihadiri oleh jajaran struktural, saksi, serta para rohaniawan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen nyata Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kehadiran pejabat PPAT dan PPATS yang baru dilantik diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan mitra kerja dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah, Nirwanda, S.H., M.H., menekankan pentingnya menjaga kode etik profesi, transparansi, serta kecepatan dan ketepatan dalam pelayanan.
Sebagai garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam pembuatan akta tanah, PPAT dan PPATS dituntut untuk mengutamakan prinsip kehati-hatian (prudent) guna menghindari sengketa atau permasalahan hukum di kemudian hari.
“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan perwujudan sumpah dan tanggung jawab besar kepada bangsa, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa. Kami berharap para pejabat yang baru dilantik dapat bersinergi erat dengan Kantor Pertanahan guna mempercepat pendaftaran tanah, meminimalisir sengketa, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat Lampung Tengah,” ujar Nirwanda, S.H., M.H.
Dengan dilantiknya pejabat PPAT dan PPATS yang baru ini, diharapkan akses dan kualitas pelayanan administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah dapat semakin optimal, transparan, dan akuntabel sejalan dengan semangat transformasi digital yang tengah digalakkan oleh Kementerian ATR/BPN.

