Indonesia Menyapa, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tim dokter Rumah Sakit Polri Kramat Jati segera memulihkan kesehatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Lembaga antirasuah menargetkan pelimpahan berkas perkara atau tahap II atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji dapat segera bergulir dalam waktu dekat.
Target Tahap II dan Pengamanan Melekat
Penyidik KPK terus memantau perkembangan kondisi medis Gus Yaqut setelah tim dokter memastikan tersangka mengalami gangguan saluran pencernaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan agenda untuk segera memproses pelimpahan berkas perkara, barang bukti, beserta tersangka ke tahap penuntutan.
“Penyidik masih terus memantau perkembangan kondisi medis YCQ. KPK berharap tindakan-tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan, agar yang bersangkutan bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum. Mengingat penyidik dan jaksa penuntut umum KPK dalam waktu dekat juga menjadwalkan untuk segera melakukan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka, alat bukti, dan berkas perkara ke tahap penuntutan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Budi juga memastikan Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) KPK terus menempel ketat sang mantan menteri selama masa perawatan medis.
KPK mengambil langkah pengamanan melekat ini guna menjamin keamanan tahanan sekaligus mencegah hal-hal yang mengganggu kelancaran proses hukum.
“Dalam masa pembantaran penahanan ini, petugas waltah KPK juga melakukan pengamanan secara melekat. Hal ini untuk menjamin keamanan tahanan selama dibantarkan,” kata Budi menambahkan keterangannya.
Manipulasi Kuota dan Sitaan Aset Ratusan Miliar
Gus Yaqut menghadapi sangkaan korupsi berat karena ia mengubah komposisi pembagian kuota haji tambahan secara sepihak saat ia masih memimpin Kementerian Agama.
Mantan menteri ini menginstruksikan jajarannya membagi kuota 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus pada periode penyelenggaraan 2023 hingga 2024.
Kebijakan sepihak tersebut terang-terangan menabrak aturan undang-undang yang membatasi kuota haji khusus hanya pada angka delapan persen.

Selain Gus Yaqut, KPK juga menyeret mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Para petinggi biro perjalanan menyetorkan uang pelicin hingga ratusan ribu dolar Amerika Serikat melalui Gus Alex agar perusahaan mereka meraup kuota haji tambahan secara instan tanpa melewati sistem antrean nasional.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian keuangan negara akibat skandal penyelewengan ini mencapai angka Rp 622 miliar.
Merespons kerugian raksasa tersebut, penyidik KPK langsung bergerak memburu serta menyita berbagai aset milik para tersangka yang nilainya menembus Rp 100 miliar.
Aset-aset tersebut mencakup uang tunai jutaan dolar dan puluhan miliar rupiah, empat unit kendaraan mewah, hingga lima bidang tanah dan bangunan.
Sumber: Kejar Tahap II Korupsi Kuota Haji, KPK Harap Dokter Segera Pulihkan Gus Yaqut – TribunNews.com

