Indonesia Menyapa, Jakarta — Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) telah disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan pengesahan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025-2026 yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dari sejumlah pasal, terdapat aturan terkait penyandang disabilitas bisa menjadi personel Polisi apabila memenuhi syarat sesuai dengan pasal 21 ayat (2).
“Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi pasal 21 ayat 2 seperti dikutip, Rabu (10/6/2026).
Adapun, isi lengkap Pasal 21 UU Polri:
Pasal 21
(1) Untuk diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang calon harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. warga negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat;
e. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak pernah dipidana penjara;
h. jujur, adil, dan berkelakuan baik; dan
i. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkatan dan pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelum itu, Karo Dalpers SSDM Polri, Brigjen Pol Erthel Stephan menyebut Polri membuka ruang dan kesempatan penyandang disabilitas untuk bisa berkarir menjadi anggota Bhayangkara.
Diketahui, DPR RI menyepakati untuk mengesahkan UU Polri. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan ke V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026). Kesepakatan diambil setelah Ketua Panja RUU Polri, Habiburokhman menyampaikan hasil pembahasan regulasi tersebut.
Merespons itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan atas pembahasan RUU Polri.
“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Dasco pada peserta rapat.
“Setuju,” sahut para anggota legislator.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menyerahkan 112 daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (RUU Polri) kepada Komisi III DPR. Penyerahan dilakukan saat rapat pembahasan RUU Polri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Bahkan Polri menegaskan komitmennya untuk memberikan kesetaraan jenjang karier yang luas bagi penyandang disabilitas yang bergabung menjadi anggota Korps Bhayangkara.
Polri memastikan para personel dari kelompok disabilitas tidak hanya akan menempati posisi staf atau jabatan fungsional,Btetapi juga memiliki peluang untuk menduduki jabatan struktural atau posisi manajerial di masa depan.
Hal tersebut dikatakan Erthel dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait rekrutmen penyandang disabilitas, yang diikuti oleh perwakilan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, Selasa (9/6/2026).
Erthel menjelaskan saat ini Polri tengah melakukan pemetaan secara cermat untuk mencocokkan ruang jabatan dengan kompetensi yang dimiliki oleh rekan-rekan disabilitas.
“Sama dalam hal penempatan mereka, mereka lebih banyak saat ini kami tempatkan di jabatan fungsional, belum di jabatan struktural,” ujar Erthel Stephan kepada awak media di Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Meski saat ini fokus penempatan masih berada di jalur fungsional, Erthel menegaskan pintu karier menuju jabatan pimpinan atau struktural terbuka lebar seiring dengan perkembangan kemampuan dan masa dinas sang anggota.
Ia menyebutkan, kenaikan level manajerial akan menjadi kunci bagi anggota disabilitas untuk memimpin dalam organisasi kepolisian.
“Nanti begitu level manajerial mereka naik, mungkin sudah di level manajerial menengah bahkan tinggi, mereka nanti akan bisa masuk ke ruang jabatan struktural,” tegasnya.
Langkah ini diambil Polri untuk memastikan setiap anggota memiliki hak yang sama untuk berkembang.
Erthel menambahkan, Polri terus memantapkan persiapan untuk membuka ruang jabatan yang lebih besar lagi di masa mendatang secara bertahap.
“Kesimpulannya untuk membuka ruang jabatan lebih besar ke depan, Polri mantap dan insyaallah akan bertahap memenuhi itu,” pungkasnya.

