Indonesia Menyapa, Jakarta – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat menegaskan komitmen penuhnya dalam mendukung program percepatan sertipikasi tanah wakaf dan aset keagamaan. Langkah ini sejalan dengan gerakan masif yang diinisiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan kepastian hukum yang mutlak atas tanah-tanah peruntukan ibadah dan sosial.
Komitmen nyata ini mengakar pada momentum penyerahan sertipikat masif oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam agenda International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang berlangsung di Universitas Darunnajah, Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2026). Kegiatan strategis tersebut turut dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh.
Dalam acara tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan total 1.032 sertipikat, yang melingkupi 251 sertipikat di Banten, 687 sertipikat di Jawa Barat, dan 94 sertipikat di wilayah DKI Jakarta. Secara rinci, instrumen hukum yang diserahkan terdiri dari 1.029 sertipikat tanah wakaf dan 3 Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam arahannya menekankan bahwa sertipikasi merupakan benteng utama dalam melindungi aset keagamaan agar tidak beralih fungsi atau hilang di masa depan.
“Wakaf merupakan aset publik, aset umat. Tidak boleh hilang. Kalau aset publik hilang yang dirugikan bukan hanya wakif, tetapi juga masyarakat yang memanfaatkan wakaf tersebut,” tegas Nusron Wahid.
Menanggapi arahan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Dr. Shinta Purwitasari, S.H., S.T., M.H., QRMP, menyatakan bahwa jajaran Kantah Jakarta Barat bergerak cepat dan responsif dalam mengawal program strategis ini di wilayah Jakarta Barat. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah wakaf adalah hal krusial demi ketenangan umat dalam beribadah.
“Kami di Kantor Pertanahan Jakarta Barat berkomitmen penuh mengimplementasikan arahan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN dan Ibu Kakanwil BPN DKI Jakarta. Sertipikasi tanah wakaf bukan sekadar urusan administrasi, melainkan ikhtiar bersama untuk menjaga amanah para wakif dan melindungi hak-hak umat. Kami membuka pintu selebar-lebarnya dan siap menjemput bola untuk mempermudah proses sertipikasi rumah ibadah dan aset keagamaan di wilayah Jakarta Barat,” ujar Dr. Shinta Purwitasari.
Kantah Jakarta Barat terus mengimbau kepada para pengurus tempat ibadah (nadzir), yayasan, maupun lembaga keagamaan di wilayah Jakarta Barat yang tanahnya belum bersertipikat, untuk segera mendaftarkan asetnya agar mendapatkan perlindungan hukum yang kuat dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

