DPR Tegaskan TNI Berwenang Tindak Kapal Diduga Bawa Mineral Radioaktif di Laut RI

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — DPR RI menegaskan TNI Angkatan Laut (TNI AL) berwenang menghentikan kapal yang terindikasi melanggar hukum di wilayah kedaulatan Indonesia. Termasuk dugaan pengangkutan mineral mengandung unsur radioaktif di perairan Kepulauan Riau.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menanggapi operasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama TNI AL dan Kejaksaan Agung yang menghentikan kapal tugboat Capricorn di perairan Batam.

Kapal tersebut membawa 25 kontainer mineral yang diduga mengandung logam tanah jarang (rare earth) dan material radioaktif, serta hendak diekspor secara ilegal.

 

Pemeriksaan 15 Kontainer

Tim gabungan melakukan pemeriksaan awal terhadap 15 dari total 25 kontainer di Dermaga Koarmada IV Batam.

Hasil uji awal menemukan kandungan mineral seperti Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymium Oxide, Triuranium Oktasida, dan Cerium Oxide. Material ini bernilai strategis bagi industri teknologi hingga energi nuklir.

Peninjauan di lokasi turut melibatkan TNI AL, Kejaksaan Agung, dan Kemenko Polkam.

 

DPR: TNI Punya Kewenangan Cegah Ancaman

DEMO WARGA KALTIM - Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Ia menyebut Golkar tidak khawatir terhadap aksi demonstrasi besar yang dilakukan ribuan warga kepada Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud.
DEMO WARGA KALTIM – Wakil Ketua Komisi I DPR RI yang juga Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

 

Dave menegaskan penghentian kapal merupakan bagian dari tugas menjaga kedaulatan dan mencegah ancaman keamanan negara.

“Dalam konteks kewenangan, tindakan TNI menghentikan kapal yang terindikasi melakukan pelanggaran adalah bagian dari tugas menjaga kedaulatan NKRI,” kata Dave dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).

Ia menyebut temuan dugaan penyelundupan mineral tanah jarang sebagai peringatan serius bagi pengawasan sumber daya strategis.

Dave juga menolak pandangan bahwa TNI tidak berwenang dalam kasus tersebut.

“Argumentasi yang menyebut TNI tidak berwenang jelas tidak berdasar, karena setiap indikasi pelanggaran yang mengancam keamanan negara wajib ditindak sesuai hukum,” ujarnya.

 

Klaim Perusahaan Dibantah Uji Laboratorium

Terkait klaim perusahaan yang menyebut tidak ada kandungan radioaktif, Dave menegaskan hal itu telah dibantah hasil pemeriksaan dan uji laboratorium.

Ia menegaskan proses hukum harus berjalan secara transparan dan akuntabel terhadap pihak yang merugikan negara.

“Perusahaan yang terbukti melakukan tindakan merugikan negara harus ditindak tegas, termasuk melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel,” kata Dave.

 

Dukungan DPR dan Sorotan Presiden

Komisi I DPR mendukung aparat penegak hukum dan TNI, serta mendorong penguatan regulasi sumber daya strategis.

“Dengan ketegasan hukum dan sinergi antarlembaga, Indonesia dapat memastikan kekayaan alam bernilai tinggi dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.

Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon menyebut penindakan ini juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait penyelundupan rare earth atau logam tanah jarang.

Ia mengatakan tim pusat turun langsung untuk memastikan hasil penindakan di lapangan.

“Penyelundupan mineral, khususnya rare earth, menjadi salah satu perhatian Presiden selain berbagai bentuk penyelundupan sumber daya alam lainnya,” kata Richard.

 

Sumber: DPR Tegaskan TNI Berwenang Tindak Kapal Diduga Bawa Mineral Radioaktif di Laut RI – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *