Indonesia Menyapa, Jakarta — Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini mendesak aparat kepolisian untuk memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku kekerasan anak di daycare Little Arasya, Yogyakarta.
KPAI menilai ada unsur kesengajaan dalam pengabaian hak anak selama bertahun-tahun.
Diyah turut meminta penyidik tidak hanya berhenti pada pengasuh yang melakukan kekerasan fisik secara langsung, tetapi juga mengembangkan penyidikan kepada pihak pengelola atas dasar pembiaran.
Hal itu diungkapkan Diyah Puspitarini saat sesi wawancara khusus dengan Tribunnews di studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Senin (11/5/2026).
“Kami minta pengembangan tersangka. Enggak mungkin ini berdiri lama tanpa ada pembiaran. Dalam UU Perlindungan Anak, orang yang membiarkan terjadinya kekerasan itu termasuk yang melakukan kekerasan,” kata Diyah.
Diyah juga menyoroti status perizinan lembaga tersebut yang disebutnya sengaja tidak diurus selama hampir 10 tahun beroperasi.
Ia menegaskan bahwa hukuman bagi para pelaku harus diperberat karena status mereka sebagai pendidik.
“Kami sampaikan ke penyidik untuk menggunakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Kami juga meminta penggunaan KUHP 2026 dan UU TPKS. Karena pelakunya pendidik, hukuman harus ditambah sepertiga,” tegasnya.
Lebih lanjut, Diyah menilai kasus ini sangat memilukan karena melibatkan pengasuh yang bahkan tega mengonsumsi jatah makanan yang dibawa anak-anak dari rumah.
“Pengasuh ada yang mohon maaf, mengumpulkan makanan anak-anak yang dibawa dari rumah lalu dikonsumsi sendiri. Kami minta ini dikaji dalam gelar perkara. Jangan sampai persidangan hanya jadi formalitas, karena dampaknya luar biasa bagi masa depan anak,” jelas Diyah.
13 Orang Tersangka
Sebanyak 13 tersangka kini resmi ditahan pihak kepolisian di tiga lokasi berbeda karena keterbatasan ruang tahanan perempuan di Polresta Yogyakarta.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Apri Sawitri, mengatakan para tersangka ditempatkan di beberapa Polsek berbeda.
“Para tersangka kami tahan di tiga Polsek. Di Polsek Ngampilan ada enam tersangka, di Mergangsan enam tersangka dan satu tersangka di Polsek Wirobrajan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
Menurut Apri, pemisahan lokasi penahanan dilakukan karena ruang tahanan khusus perempuan di Mako Polresta Yogyakarta sangat terbatas.
“Kebanyakan di Polresta kan laki-lakinya, kalau dicampur berbahaya,” katanya.
Polisi saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban.
Meski jumlah tersangka masih 13 orang, penyidik membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
“Doakan saja segera selesai,” tutur Apri.
Dalam penanganan kasus ini, total terdapat 68 anak yang diduga menjadi korban kekerasan di daycare tersebut.
Anak-anak itu sebelumnya ditempatkan di lima kelas berbeda, yakni Baby Mungil, Baby Kecil, Baby Besar, Kelas Edukasi, dan Pra TK.
“68 anak itu yang sekarang, di luar angkatan terdahulu,” kata Apri.
Selain itu, sebanyak 61 orang tua atau saksi korban telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Saat ini pemeriksaan masih difokuskan terhadap korban dan orang tua dari kelas Edukasi sebelum berlanjut ke kelas lainnya.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus tersebut, termasuk dugaan penggunaan obat tidur kepada anak-anak.
“Pastinya sudah kami dalami, hanya saja belum mendapatkan bukti-bukti. Kalau polisi bicara harus ada buktinya, sekarang masih kita dalami,” tegas Apri.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Yogyakarta setelah muncul dugaan perlakuan tidak layak terhadap anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut.
Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat.

