JPU Soroti Argumen Rocky Gerung soal Tim Eksternal Kemendikbud pada Sidang Kasus Chromebook

Korupsi

Indonesia Menyapa, Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkapkan bahwa tim khusus bentukan Nadiem Makarim diduga menjadi sarana untuk memaksakan penggunaan operating system tertentu demi kepentingan bisnis pribadi.

Roy menegaskan bahwa pengamatan akademisi Rocky Gerung dalam persidangan, meleset dari fakta hukum yang ditemukan penyidik.

Menurutnya, Nadiem sengaja membawa tim eksternal untuk melompati prosedur birokrasi yang ada.

Sehingga, Roy pun mematahkan argumen Rocky Gerung yang menyebut kehadiran tim eksternal di Kemendikbudristek sebagai hal lumrah.

Pasalnya, ia menilai keberadaan orang-orang luar yang disebut ‘pintar’ di tim Nadiem itu merupakan alat untuk menyalahgunakan kewenangan.

“Bagi kami, itu adalah alat (tools) bagi terdakwa untuk menyalahgunakan kewenangannya. Faktanya, tim ini digunakan untuk memaksa penggunaan Chromebook, yang kami duga kuat berkaitan erat dengan investasi Google pada kepentingan bisnis pribadi terdakwa,” kata Roy, Senin (11/5/2026).

Roy mengatakan, jika seorang menteri memahami prinsip birokrasi, seharusnya ia melibatkan Direktur Jenderal (Dirjen) dan para Direktur di kementerian yang lebih memahami kebutuhan dan persoalan di sekolah-sekolah.

Ia juga menyoroti sikap Nadiem yang terkesan tidak percaya pada perangkat internal kementeriannya sendiri.

Berdasarkan fakta persidangan, Nadiem disebut enggan berkomunikasi dan melibatkan para pejabat struktural dalam pengambilan keputusan strategis.

“Bagaimana mungkin seorang menteri tidak percaya pada Dirjen dan Direkturnya sendiri? Tidak mau melibatkan mereka, bahkan menutup ruang komunikasi. Ini sudah melanggar prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan UU Penyelenggara Negara,” tegasnya.

Menurut JPU, tindakan menutup diri dari birokrasi internal ini dilakukan secara sengaja agar misi memuluskan penggunaan ChromeOS berjalan tanpa hambatan, meskipun sistem operasi tersebut diketahui memiliki catatan kegagalan di masa lalu.

Roy pun menjelaskan bahwa dalam hukum pidana korupsi, ketika sebuah kebijakan diambil dengan menabrak aturan formal (perbuatan melawan hukum) dan diperparah dengan adanya kerugian negara, maka delik korupsi telah terpenuhi.

“Ketika prosedur dilewati, pejabat struktural disingkirkan, dan kebijakan diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu yang memiliki relasi bisnis dengan terdakwa, di situlah letak aspek pidananya. Jadi ini bukan soal ‘pintar-pintaran’ seperti kata Rocky, tapi soal ketaatan pada hukum negara,” jelasnya.

Tak hanya soal prosedur, JPU juga membeberkan temuan mencurigakan terkait lonjakan harta kekayaan terdakwa yang tidak sinkron dengan kondisi bisnisnya.

“Terdakwa tidak mampu membuktikan asal-usul penambahan kekayaannya yang mencapai Rp 4,8 triliun. Ini janggal, mengingat perusahaan induknya, GoTo, dalam keadaan merugi. Berdasarkan penelusuran, harta kekayaan tersebut banyak diparkir di Bank of Singapore,” ujarnya.

“Kami mempertanyakan relevansi penambahan harta ini dengan kebijakan-kebijakan yang ia ambil saat menjabat,” ungkap Roy.

Lebih lanjut, JPU juga mencecar Nadiem mengenai transaksi senilai Rp 809 miliar yang dinilai tidak wajar.

Roy menyebut pengakuan terdakwa mengenai pembayaran utang tidak didukung bukti yang kuat.

“Alibinya untuk membayar utang sangat tidak masuk akal, karena dalam satu hari uang itu dikembalikan lagi dengan alasan utang. Namun, utang apa? Dia tidak bisa menunjukkan buktinya. Ini adalah pola transaksi yang sangat mencurigakan dalam tindak pidana pencucian uang,” tandas Roy.

Sebelumnya, Akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung hadir dalam sidang pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan chrome device management (CDM) Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).

Dalam keterangannya, Rocky terang-terangan menyentil jaksa dengan menilai bahwa mereka terkesan kelelahan dalam menghubungkan fakta dan tuduhan terhadap Nadiem dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut.

“Saya kira jaksa pintar, tetapi dia kelelahan untuk menghubungkan fakta untuk jadi bukti, bukti untuk jadi tuduhan. Di situ saya dia gagal saya kira,” kata Rocky saat ditemui di sela-sela persidangan.

Terkait pernyataannya itu, Rocky salah satunya menyoroti perekrutan staf khusus yang dibawa oleh Nadiem Makarim yang berasal dari luar Kementerian.

Menurut dia, apa yang dilakukan oleh Nadiem saat itu bukan tindakan kriminal dan merupakan hal yang wajar dilakukan oleh seorang menteri.

Sebab Rocky menilai, saat itu Nadiem melihat terdapat kekurangan pada sumber daya manusia (SDM) di Kemendikbudristek sehingga merekrut sosok yang memiliki kelebihan di bidangnya.

“Sebetulnya seorang menteri kalau dia lihat kementeriannya bodoh, ya dia bawa yang pintar kan. Kan mudah aja, dan itu bukan kriminal gitu lho,” ucap Rocky.

Selain itu, Rocky juga menyinggung terkait percakapan di WhatsApp dalam perkara pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem.

Menurut Rocky, Jaksa tidak bisa membuktikan bahwa dalam percakapan di WhatsApp grup kementerian itu Nadiem benar-benar bersalah.

 

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sumber: JPU Soroti Argumen Rocky Gerung soal Tim Eksternal Kemendikbud pada Sidang Kasus Chromebook – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *